Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Banyak program pemerintah daerah demi meringankan dan membatu warganya yang tengah menghadapi sulitnya situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Salah satunya yakni dengan meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4)
Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng jemput bola untuk mensosialisasikan kebijakan Gubernur tak membayar denda pajak alias gratis itu sampai kenpelosok desa di Kabupaten/Kota.
Seperti pada akhir pekan kemarin, Gubernur Sugianto Sabran, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, mensosialisasikan kelada masyarakat di wilayah Kotim, Lamandau, dimana sebelumnya juga ke daerah Barsel dan lainya.
“Sosialisasi sudah sampai ke Kabupaten/Kota sudah merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,” kata Kaspinor, Selasa (25/8/2020).
Dengan dikeluarkanya kebijakan tersebut, pihaknya menuturkan bahwa tingkat animo masyarakat tinggi. Bahkan total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan Gubernur tersebut sudah mencapai Rp.35 miliar. I
“Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” ungkapnya menambahkan.
Sambil sosialisasi, pihaknya juga sambil membagikan ribuan masker ke masyarakat untuk mendukung progran pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng, mengenai grebek masker untuk kepedulian masyarakat menggunakan protokol kesehatan serta terhindar dari potensi sebaran covid-19.
“Sambil sosialisasi pengahpusan denda pajak, sambil kami juga berbagi masker ke warga yang dijumpai dan dilokasi sosialisasi. Jadi kebijakan penghapusan denda administrasi tersebut sebagai bentuk kepedulian pa Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19,” sebut Kaspinor.
Gubernur juga, tambah Kaspinor, beraharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar upaya peningkatan PAD juga dapat baik dan meningkat.
“Kami terus sampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini agar dapat nyaman dalam tunggakan pajak. Contohnya seperti kendaraanya menunggak dua tahun pajaknya, maka yang dibayar cuma pokoknya saja, dendanya tidak dibayar alias gratis. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah provinsi kalteng untuk membantu warganya,” ucap Kaspinor.
Kebijakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4) masih diterus berjalan sampai pada 1 Oktober 2020 nantinya, dimana sebelumnya kebijakan tersebut belaku sampai bulan Agustus 2020 ini.(A2)