FOTO :

Pemda Bartim Ingin Tata Batas Antar Dua Kabupaten Harus Jelas

FOTO : Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh ketika berfoto bersama dengan Komisi I DPRD Kalimantan Selatan dan DPRD Kalimantan Tengah.

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengelar rapat pendapat masalah tata batas provinsi antara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Yang mana antara dua batas tersebut yakni Desa Dambung berdekatan dengan Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas yang diwakili oleh Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh didampingi Plt. Sekertaris Daerah Panahan Moetar, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nur Sulistio berserta para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan rapat tersebut.

Dalam sambutan, Bupati Barito Timur yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh mengatakan, sebagai aparatur pemerintah dan pengemban amanat rakyat dapat bertemu dan bersilahturahmi pada ruang rapat Bupati Barito Timur, dengan selalu mematuhi protokol Covid-19.

“Atas nama pemerintah daerah sangat menyambut baik. Kunjungan kerja pansus tata batas DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berserta rombongan yang merupakan bentuk perhatian dan itikad baik pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pada daerah perbatasan di Bumi Jari Janang Kalalawah,” ucap Wabup, Selasa (11/8/2020).

Dalam penjelasannya, seperti yang diketahui bersama pada tahun 2018 yang lalu telah terbit Permendagri nomor 39 dan 40 tahun 2018, yang mengatur tentang tata batas “Antara. Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Dikarenakan, sebagaimana hasil overlay tim penegasan batas daerah Kabupaten Barito Timur, sebab permendagri tersebut tidak sesuai dengan harapan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Disebabkan, adanya pengurangan luas wilayah yang cukup singnifikan yang berdampak hilangnya satu wilayah pemerintah desa. Lanjutnya menambahkan, oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Barito Timur sangat keberatan dan telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Admitrasi Kewilayahan Kemendagri.

“Kami harap pansus tata batas DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengetahui secara komprehensif asal-muasal permasalahan tata batas ini, dan membantu dan memfasilitasi terkait penyelesaian tata batas dimaksud ditingkat Provinsi maupun sampai Pusat,” harapnya.

Terpisah, Plt Sekertaris Daerah Panahan Moetar mengatakan, baru saja tadi kita mendengarkan dan telah menyampaikan paparan yang sudah ada, sehingga ada beberapa informasi yang kita dapat. Dan mereka baru tau fakta yang seperti itu Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Selain itu juga, mereka selama ini minim informasi dan mereka sangat bersyukur sudah dilibatkan mereka melalui DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Plt Sekertaris daerah Panahan Moetar.

Ia harap, melalui masukan-masukan yang ada, bahwa kita berharap Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Selatan akan segera mungkin menindaklanjuti pertemuan ini.

“Sehingga prosedur akan menjadi kewenangan Gubernur, karena ini batas antara provinsi menjadi kewenangan Gubernur yang nantinya akan diteruskan ke pemerintah pusat,” jelas Panahan Moetar menambahkan.

Dirinya sedikit menjelaskan, fakta-fakta sejarah sudah kita sampaikan bahkan. Pak Zain Alkim pun selaku Bupati Barito Timur dulu juga hadir dalam pertemuan dan telah menyampaikan fakta-fakta sejarah berdirinya Kabupaten BaritoTimur.

Oleh sebab itu, dengan kerendahan hati kita juga meminta Kementrian Dalam Negeri untuk bisa memfasilitasi semua.

“Sehingga nanti memperoleh suatu keputusan yang sama-sama bisa mensejahterakan masyarakat Barito Timur dan masyarakat Kabupaten Tabalong. Sehingga diakar rumput tidak ada lagi perpecahan, tidak ada lagi hal-hal yang kita tidak inginkan,” pungkasnya.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *