FOTO :

Bupati Kotim Minta Camat Aktif Awasi ASN Atau Tenaga Kotrak Tidak Menggunakan Masker

FOTO : Bupati Kotim, Supian Hadi

Beritakalteng.com, SAMPIT – Bupati Koawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi, menegaskan bahwa bagi tenaga kontrak yang ditemukan tidak memakai masker, maka sanksi yang diberikan bisa saja dilakukan pemutusan kontrak kerja. Sedangkan ASN akan diberikan sanksi penundaan pangkat dan sanksi lainnya. pasalnya masih banyak ASN dan tenaga kontrak yang kurang peduli dengan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kotim.

Bahkan dirinya memerintahkan seluruh camat di wilayah masing-masing untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai kontrak yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas, baik di kantor maupun di luar rumah.

“Saya minta camat untuk aktif mengawasi ASN dan tenaga kontrak yang tidak menggunakan masker. Apabila ditemukan, silahkan laporkan ke saya,” tegas bupati, belum lama ini.

Ia pun menegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak harus menjadi contoh bagi masyarakat. Penggunaan masker sangat panting untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur. ASN dan tenaga kontrak menjadi garda terdepan dalam mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dirinya juga meeminta, ASN untuk menerapkan pola new normal dalam lingkungan kerja masing-masing untuk mencegah Covid-19.  “Kita yang harus bisa mengendalikan virus ini. Jangan sampai kita yang dikendalikan,” tandasnya.

Dia menekankan, para ASN harus tetap semangat dan produktif, meskipun di masa wabah Covid-19. “Tetap produktif dalam bekerja, walaupun dengan segala kendala seperti pengurangan anggaran yang tersedot akibat wabah. Saya butuh ASN yang berpikir inovatif dalam pelayanan masyarakat di masa wabah, karena pelayanan tetap harus berjalan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur terus mensosialisasikan kewajiban memakai masker kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa patuh dengan protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kabupaten Kotawaringin Timur.(dro-a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *