Pelaksanaan Pilkada Desember 2020 Mendapat Penolakan Komite I DPD RI

Ketua Komite I DPD RI dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang.
FOTO : Ketua Komite I DPD RI dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak bisa dipastikan kapan akan berakhirnya, sehingga menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2020, dipastikan akan ditunda pada bulan Desember 2020 mendatang.

Meski PILKADA serentak kabarnya akan ditunda hingga bulan Desember 2020 mendatang, namun hal itu tampaknya mendapat tanggapan dan reaksi penolakan dari kalangan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dimana sebagai wujud penolakan tersebut, yakni saat ini kalangan Komite I DPD RI juga telah sepakat dan membuat pernyataan sikap menolak dilaksanakannya PILKADA pada Bulan Desember 2020 mendatang. Pernyataan sikap itu pun telah disampaikan kepada pimpinan DPD RI melalui surat.

Hal tersebut dijelaskan Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, saat melaksanakan reses melalui daring (dalam jaringan) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kota Palangka Raya.

“Ada banyak pertimbangan sekaligus dasar kami dari Komite I DPD RI membuat pernyataan menolak dilaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020. Kami sudah cantumkan secara jelas dan terang benderang di surat yang disampaikan ke pimpinan DPD RI,” Terangnya, Rabu (03/6/2020)

Adapun beberapa pertimbangan menolak pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020, yakni adanya pandemi virus corona atau COVID-19 dan telah menjadi bencana nasional seperti yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020.

“Keputusan presiden tersebut sampai sekarang belum dicabut. Itu artinya, negara Indonesia masih mengalami bencana nasional non alam, yakni penyebaran virus corona,” kata Teras Narang.

Pertimbangan lainnya, lanjut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, Komite I DPD RI menerima informasi bahwa dampak dari pandemi COVID-19 sampai saat ini masih cukup banyak, bahkan masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan serta mata pencaharian, jumlahnya tidak sedikit.

“Dia mengatakan apabila dipaksakan pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang sangat besar. Sebab, Pilkada serentak kali ini dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia dan melibatkan lebih kurang 105 juta orang pemilih.

“Jika melihat kondisi kita yang masih dalam pandemi COVID-19, maka sudah tentu ini sangat memprihatinkan. Itu jadi bagian pertimbangan kami di Komite I DPD RI,” kata Teras Narang.

Selain itu, terkait anggaran pilkada serentak tahun 2020 juga perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah, Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, baru saja meminta penambahan anggaran pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 sebesar Rp535 miliar.

Dia mengatakan permintaan penambahan anggaran tersebut baru dari KPU Pusat. Belum termasuk 270 daerah yang melaksanakan pilkada. Sebab, bisa saja permintaan tersebut terjadi akibat dari adanya pandemi COVID-19.

“Permintaan penambahan sebesar Rp535 miliar oleh KPU Pusat itu untuk alat pelindung diri (APD) bagi petugas lapangan yang terlibat dalam pelaksanan pilkada. Sekarang, pertanyaannya, bagaimana dengan masyarakat selaku pemilih. Apakah mereka tidak perlu juga mendapatkan APD saat pilkada,” kata Teras Narang.

Senator asal Kalteng itu menyatakan, sekarang ini Pemerintah, dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota sudah menghabiskan dana yang sangat besar untuk mencegah dan menanggulangi pandemi COVID-19. Dana sangat besar itu belum termasuk anggaran yang telah disediakan untuk pilkada tahun 2020 sebelum adanya penundaan.

“Kalau ada permintaan penambahan anggaran Pilkada, bagaiman dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Ini sebagian dari banyak pertimbangan Komite I DPD RI tolak pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020

Kalangan pimpinan dan anggota Komite I DPD RI sepakat, dan telah membuat pernyataan sikap menolak dilaksanakannya pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020.

Pernyataan sikap itu pun telah disampaikan kepada pimpinan DPD RI melalui surat, kata Ketua Komite I DPD RI saat melaksanakan reses melalui daring (dalam jaringan) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya, Rabu.

“Ada banyak pertimbangan sekaligus dasar kami dari Komite I DPD RI membuat pernyataan menolak dilaksanakan pilkada serentak pada Desember 2020. Kami sudah cantumkan secara jelas dan terang benderang di surat yang disampaikan ke pimpinan DPD RI,” tambahnya.

Adapun beberapa pertimbangan menolak pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 yakni, adanya pandemi virus corona atau COVID-19 dan telah menjadi bencana nasional seperti yang tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020.

“Keputusan presiden tersebut sampai sekarang belum dicabut. Itu artinya, negara Indonesia masih mengalami bencana nasional non alam, yakni penyebaran virus corona,” kata Teras Narang.

Pertimbangan lainnya, lanjut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, Komite I DPD RI menerima informasi bahwa dampak dari pandemi COVID-19 sampai saat ini masih cukup banyak, bahkan masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan serta mata pencaharian, jumlahnya tidak sedikit.

Dia mengatakan apabila dipaksakan pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang sangat besar. Sebab, Pilkada serentak kali ini dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia dan melibatkan lebih kurang 105 juta orang pemilih.

“Jika melihat kondisi kita yang masih dalam pandemi COVID-19, maka sudah tentu ini sangat memprihatinkan. Itu jadi bagian pertimbangan kami di Komite I DPD RI,” kata Teras Narang.

Selain itu, terkait anggaran pilkada serentak tahun 2020 juga perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah, Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, baru saja meminta penambahan anggaran pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 sebesar Rp535 miliar.

Dia mengatakan permintaan penambahan anggaran tersebut baru dari KPU Pusat. Belum termasuk 270 daerah yang melaksanakan pilkada. Sebab, bisa saja permintaan tersebut terjadi akibat dari adanya pandemi COVID-19.

“Permintaan penambahan sebesar Rp535 miliar oleh KPU Pusat itu untuk alat pelindung diri (APD) bagi petugas lapangan yang terlibat dalam pelaksanan pilkada. Sekarang, pertanyaannya, bagaimana dengan masyarakat selaku pemilih. Apakah mereka tidak perlu juga mendapatkan APD saat pilkada,” kata Teras Narang.

Senator asal Kalteng itu menyatakan, sekarang ini Pemerintah, dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota sudah menghabiskan dana yang sangat besar untuk mencegah dan menanggulangi pandemi COVID-19. Dana sangat besar itu belum termasuk anggaran yang telah disediakan untuk pilkada tahun 2020 sebelum adanya penundaan.

“Kalau ada permintaan penambahan anggaran Pilkada, bagaiman dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Ini sebagian dari banyak pertimbangan dan dasar kami dari Komite I DPD RI membuat sikap menolak pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020,” demikian Teras Narang.mber 2020,” Tutup Teras Narang.(YS/a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *