Beritakalteng.com, BUNTOK – Hanya selang sehari setelah melakukan aksi perampasan sebuah sepeda motor di Jalan Raya Buntok – Palangka Raya, tepatnya di ruas Desa Lembeng Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Rabu (20/5/2020) kemaren, kedua orang begal berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kamis (21/5/2020).
Kedua pelaku, yakni Tommy Devisa (22) dan Ardiansyah (43) yang merupakan warga Desa Kupang Bersih dan Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Bartim itu, diringkus oleh jajaran Resmob Polsek Dusun Selatan Barsel yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dengan dibantu oleh jajaran Polsek Pematang Karau dan Polsek Dusun Tengah, Bartim, Kamis (21/5/2020).
Sebagaimana disampaikan Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Achmad Wira Wisudawan, penangkapan keduanya adalah pengembangan laporan kejadian perampasan sepeda motor milik korban Danil Beljasar (14) warga Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.
Untuk kronologis kejadian sendiri, dibeberkan oleh Wira, berawal ketika korban yang hendak pulang dari arah Buntok menuju kerumahnya di Desa Pararapak, Rabu (20/5/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun saat melintas di Jembatan Kalahien, korban diberhentikan oleh kedua pelaku yang beralasan meminta tolong mencarikan penjual tuak.
“Mengaku mengetahui tempat penjual tuak, korban kemudian bersedia mengantar salah satu pelaku yakni Tommy, untuk membeli tuak dimaksud, sementara Ardiansyah menunggu di Jembatan Kalahien,” cerita Wira.
Lanjut Wira, seusai membeli tuak, untuk memuluskan rencana aksinya, pelaku kemudian meminta agar korban mengantarkannya ke rumah isterinya, dengan alasan mengantar parang (golok).
Saat sedang dalam perjalanan inilah, pelaku kemudian meminta korban untuk berhenti di tepi jalan di daerah desa Lembeng, dengan modus ingin membuang air kecil.
“Ternyata pelaku bukannya mau kencing tapi malah menebaskan parangnya kepunggung korban, yang menyebabkan punggung korban memar. Kemudian saat pelaku hendak menebas korban untuk kedua kalinya, korban keburu meloloskan diri dan berlari kerumah warga sekitar tempat kejadian,” ungkapnya.
Saat korban melarikan diri inilah, kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa aksi mereka itu memang sudah direncanakan sebelumnya,” beber perwira polisi berpangkat satu balok itu.
Bersama pelaku, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Vixion hasil rampasan, satu bilah senjata tajam jenis parang, satu lembar jaket warna merah, satu buah helm GM warna merah, satu buah kunci ring pas 8 (delapan), satu buah kunci palsu dan dua buah Nopol KH 6689 DH.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Dusel dan dibidik dengan pasal 365 KUHP.(Sebastian)