Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Perlindungan yang diberikan perusahaan baik itu jaminan kecelakaan kerja, kematian sampai dengan hari tua terhadap karyawan khsusnya diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah terbilang masih rendah.
Berdasarkan data Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Palangka Raya yang mencakup wilayah kerja di 9 Kabupaten/Kota mencatat, 3854 perusahaan yang terdata. Dengan jumlah kepeserta aktif sampai hari ini baru mencapai 135.000 orang atau sekitar 10 persen bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang mencapai 1.228.000 orang.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Palangka Raya, Royyan Huda mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya percepatan secara masif memberikan sosialisasi baik kepada perusahaan maupun masyarakat.
“Tentunya juga kita menggandeng dan memerlukan peran serta media massa untuk menyampaikan sosialisai kami sampai ketingkat pelosok desa.” kata Royyan Huda, Jum’at (20/20) tadi malam.
Dirinya juga berpendapat, rata-rata alasan pihak perusahaan tidak memberikan perlindungan atau jaminan kepada karyawan, hanya karena pihak perusahaan sendiri tidak ingin hal tersebut menjadi beban.
Tak heran jika pihak BPJAMSOSTEK juga menggandeng sejumlah instansi atau lembaga seperti pihak kejaksaan sebagai pengacara hukum negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Bidang Pengawasan Dinas Tenagakerja untuk memberikan kesadaran terhadap perusahaan yang tidak mengakomodir hak-hak karyawan.
“tahap pertama, kita akan berikan surat pemberitahuan kepada perusahaan. Selama 7 hari tidak ditindaklanjuti, maka kita kembali memberikan surat kedua. Selama 14 hari juga tidak ditindaklanjuti maka, BPJAMSOSTEK bersama Dinas Ketenagakerjaan berkunjung ke perusahaan” bebernya menambahkan.
Kendati upaya tersebut sudah dilakukan namun pihak perusahaan masih belum menindaklanjutnya juga. Maka pihak BPJAMSOSTEK akan membuat surat kuasa khsusu (SKK) kepada kejaksaan, dan pihak kejaksaan akan melakukan memanggil kepada perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Royyan Huda lebih dalam, upaya yang dilakukan diatas cukup efektif dalam memberikan kesadaran kepada pihak perusahaan untuk memberikan jaminan kepada seluruh karyawan yang berkeja di perusahan tersebut.
“biasanya efektif mas, ketika upaya tersebut kita lakukan, pihak perusahaan biasanya langsung mengakomodir dengan memberikan perlindungan atau jaminan kepada seluruh karyawanya.”tutupnya.(Aa)