Warga Desa Goha Pertanyakan Kejelasan Pelaporan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT. AGL

Warga Desa Goha diwakili oleh Mikhan (kiri) bersama warga lain ketika memperlihatkan salah satu bukti kepemilikan lahan Jum’at (23/03) di Palangka Raya. Foto : BeritaKalteng.com

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Masih belum adanya titik terang atau kejelasan perihal pelaporan warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.

Yang sebelumnya masyarakat setempat, telah melayangkan surat ke sejumlah pihak, hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kementrian LHK RI), dan Mabes Polri di Jakarta, pada hari Selasa 13 Maret 2018 kemarin.

Persoalan yang terjadi, berkenaan dengan adanya dugaan penyerobotan lahan warga oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), yakni PT Agrindo Green Lestari (AGL), dengan luasan lahan sekitar 247 Hektar.

Dimana lahan 247 Ha tersebut didasari, atas surat kepemilikan berupa Surat Pernyataan Memiliki Tanah Adat (SPMT-A) yang dikeluarkan oleh Damang Desa Goha Mika Jamal, tertanggal 17 Desember 2014 lalu.

Perwakilan masyarakat Desa Goha, Mikhan menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut ke sejumlah pihak melalui surat, yakni Gubernur Kalteng, Ketua DPRD Kalteng,  Kepala Kejaksaan Tinggi Palangka Raya, Komandan Resort Militer (Korem) 102/Pjg,  Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Kepala PAPMD Kalteng yang semuanya, tertanggal surat hari Sabtu 06 Januari 2018 kemarin.

“Dari 7 (tujuh) tujuan surat tersebut, hingga sekarang masih belum ada tanggapannya. Kemudian, kami juga ada menyurati Ketua DAD Provinsi Kalteng berkaitan permasalahan tersebut, pada hari Senin 11 Desember 2017 lalu,” kata Mikhan, Jumat (23/03) pagi ini.

Ia mengaku, pihaknya pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melalui, pada hari Rabu 21 Februari 2018 sekitar pukul 12.13 Wib kemarin. Namun sampai dengan saat ini, ujarnya menambahkan, belum juga mendapat kejelasan.

“Setelah 1 (satu) bulan berjalan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), masih belum menerima tembusan tersebut. Apakah memang demikian halnya, tembusan BAP tidak disampaikan kepada pihak kami,” tanya Mikhan.

Meskipun demikian, tambahnya lebih dalam, Ia juga tetap melanjutkan upaya lainnya, yakni dengan meneruskan surat dari pihaknya kepada pemerintah pusat. Surat ke pemerintah pusat itu, disampaikan kepada Kementrian LHK RI dan Mabes Polri, pada hari Selasa 13 Januari 2018 kemarin.

“Di Jakarta kami sudah menemui pihak Kementrian LHK RI. Laporan tersebut, sudah ada di Kementrian dan selanjutnya, kami masih menunggu tindaklanjutnya dari kementrian,” ujarnya.

Begitupula laporan yang disampaikan kepada Mabes Polri. Sewaktu di Jakarta, Ia mengutarakan, pihaknya telah mendatangi Irwasum Mabes Polri, terkait penyampaian laporan yang sama.

“Di Mabes Polri, kami disarankan oleh pihak Irwasum Mabes Polri untuk menanyakan hasil BAP dari Ditreskrimum Polda Kalteng. Adanya saran tersebut, maka selanjutnya kami kembali mempertanyakan, hasil salinan BAP dari Ditreskrimum Polda Kalteng beberapa waktu lalu, karena sampai saat ini masih belum ada tindaklanjutnya selama ini,” pungkas Mikhan.

Dilain pihak, Direskrimum Polda Kalteng Kombes Pol. Agung Ignatius Prasetyoko ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masyarakat ke Polda Kalteng melalu Ditreskrimum, dimana saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

“Pembuktian masih berjalan dengan mengumpulkan beberapa dukumen sebagai dasar hukum kepemilikan lahan yang dilaporkan masyarakat desa Goha. Terkait berita acara pemeriksaan (BAP), masyarakat diminta bersabar karena masih berjalan.” tutup Agung.(dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *