Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Persoalan yang menimpa Hendrikus salah satu buruh panen sawit yang berkerja di salah satu perusahaan kepala sawit di Kabupaten Pulang Pisau sejak tahun 2017 ini menuai sejumlah tanggapan.
Pasalnya, bersangkutan mengkliem penyakit ginjal yang diderita sejak September 2019 kemarin sampai dengan saat ini, terpaksa menanggung biaya pengobatan sendiri selama dirumah sakit. Dengan alasan yang bersangkutan mengaku belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan tempat dia bekerja.
“Kata perawat bahwa biaya (administrasi kesehatan) belum dibayar. Saya bingung, padahal ada orang perusahaan yang merujuk saya kesini tetapi mereka tidak menanggungnya (pembayaran). Mereka kini sudah kembali ke tempat kerja. Jadi saya bayar pakai uang sendiri, sudah Rp.4 juta,” kata Hendrikus.
Menanggapi persoalan tersebut. Pemeritah Provinsi Kalteng melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syaril Tarigan ketika dikonfirmasi via WA mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan pendalaman.
“Kami sedang mendalami hal ini dengan melakukan klarifikasi ke Perusahaan dan ke pekerja. Staf saya sudah saya tugaskan dan kita tunggu hasilnya. Prinsipnya hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” tulisnya dalam pesan WA saat dikonfirmasi.
Dihari yang sama, Hatir Tarigan selaku Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) di Kalteng lebih menekankan terhadap persoalan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan tempat karyawan bekerja.
Dilansir dari pemberitaan media cetak, pihak perusahaan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WA, salah satu asisten meneger diperusahaan tersebut menjelaskan, Hendrikus sudah tidak terdaftar sebagai buruh. Dicoret namanya lantaran tidak masuk kerja lebih dari lima hari berturut-turut.
“Perusahaannya ngawur itu, tidak ada belas kasihannya. Artinya begini kalau orang itu dianggap mangkir harusnya ada prosedur seperti surat peringatan dan alasannya jelas. Kalau karena sakit trus di lakukan pemutusan hubungan kerja, artinya tidak ada kemanusian itu,” ucap Hatir.
Lanjutnya, perusahaan harusnya melihat unsur kemanusiaan. Mempekerjakan buruh, perusahaan diwajibkan menjamin kehidupan layak dan kesehatan. Yakni mendaftarkan buruhnya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
“Paling tidak mereka jamin dulu pengobatannya, seharusnya mereka selama ini mendorong karyawannya untuk ikut BPJS. Nah itu kesalahan perusahaan bila tidak mengurus BPJS Kesehatan karyawannya, itu masalah perusahan. Saya dari serikat buruh sangat mengutuk tindak perusahan tersebut,” katanya.
Hatir pun menyarankan agar Hendrikus mengajukan pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Kalteng pada bagian penyelesaian hubungan industrial.(Aa)