FOTO: Politisi Partai PDI-Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ina Prayawati.

PBS Wajib Penuhi Kewajiban dan Tanggung Jawabnya Kata Dewan Kalteng Ini

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai, untuk memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya dalam memenuhi standar kinerja bagi para karyawan khususnya menyangkut jaminan sosial termasuk kesehatan.

Menurut anggota DPRD Kalteng Ina Prayawati, saat ini masih ada sejumlah PBS yang belum memenuhi standarisasi kinerja karyawan. Sedangkan hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2013, Pasal 11 ayat 1 tentang jaminan kesehatan.

“Yang namanya PBS, jelas harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, salah satunya menyangkut kesehatan Karyawan, sebagaimana yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan dan Perpres nomor 12 tahun 2013, Pasal 11 ayat 1 tentang jaminan kesehatan, yang menyebutkan Pemberi Kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran,”Ucap Ina, Kamis (14/11).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini juga menjelaskan, ketetapan hukum lainnya yang mengharusnya PBS untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yaitu mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 17 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS kesehatan, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Kan sudah jelas, diperkuatnya Payung Hukum bagi Karyawan, juga tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 17 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS kesehatan, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.” kata Politisi PDI-P ini.

Oleh karena itu, ujarnya menabahkan, meminta Pemerintah melalui Dinas atau Instansi terkait, untuk menindak tegas PBS yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak karyawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *