Kebijakan LTV Mulai Diberlakukan Desember 2019

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Adanya kebijakan Gubernur Bank Indonesia (BI), berkenaan Loan to Value (LTV), yakni kebijakan pelonggaran untuk uang muka kepemilikan properti dan kendaraan bermotor, disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng.

Hal ini, seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Ir Leonard S Ampung MM MT, pada konfrensi pers bertempat di aula Disperkimtan Provinsi Kalteng, Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kota Palangka Raya, Senin (21/10) pagi tadi.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan, berkenaan hal tersebut, pihaknya kedepan akan membentuk tim pokja (kelompok kerja), yang terdiri stakeholder terkait, diantaranya para akademisi, pemerintah daerah, dan para pengembang perumahan, yang tergabung ke dalam REI (Real Estate Indonesia) Kalteng.

“Yang pasti, mengingat ini adalah salah satu kebijakan nasional, maka tim pokja yang dibentuk akan bertugas menindaklanjuti hal tersebut, dengan berbagai telaah dan kajian mendalam, agar kebijakan itu dapat pula diimplementasikan di Kalteng.”

“Dalam kebijakan LTV, yangmana salah satunya memberikan kelonggaran uang muka rumah untuk masyarakat, itu adalah hal yang sangat baik, terlebih lagi untuk masyarakat Kalteng,” ujar Leonard menyampaikan dihadapan puluhan awak media.

Leonard juga mengatakan bahwa, kebijakan pusat itu, harus benar-benar dicermati, dan tentunya juga harus melalui berbagai pertimbangan bersama.

Karena, dengan adanya kebijakan itu, maka masyarakat, terlebih mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, dapat memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan properti.

Ditempat berbeda, Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Kalteng, Setian mengatakan, adanya kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat Kalteng, akan semakin mudah mengakses pembiayaan KPR.

“Dengan adanya kemudahan itu, maka diharapkan adanya pertumbuhan pada sektor tersebut. Yangmana, tujuan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” kata Setian, saat ditemui di KPW BI Kalteng belum lama ini.

Ia juga berharap, khususnya di Kalteng, maka sektor properti dapat bertumbuh, dan masyarakat Kalteng pun, dapat dengan gampang mengakses pembiayaan properti, yang lebih mudah dan murah.

Sebagai informasi tambahan, sebagaimana dilansir dari salah satu media nasional, Kamis (19/09) lalu, Gubernur BI Ferry Warjiyo menyampaikan, melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat berdampak pada peningkatan permintaan kredit perumahan dan kendaraan.

Kebijakan tersebut, akan mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Desember 2019 mendatang, Bank Indonesia (BI), akan menerapkan kebijakan baru, terkait  kelonggaran aturan LTV atau DP kredit kepemilikan properti dan kendaraan.

Dimana, saat aturan itu mulai diberlakukan, untuk DP KPR akan diturunkan 5% dari nilainya, Sedangkan untuk kredit pemilikan kendaraan bermotor, juga akan diturunkan hingga 10% dari nilainya, dibanding ketentuan sebelumnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *