Perihatin, Dewan Kotim Ingin Rumah Dinas Guru Desa Baampah Diperhatikan

Kondisi Rumah Dinas Guru di Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Kotim saat ini.

Beritakalteng.com, SAMPIT- Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Kotawaringin Timur, Rahmad dan warga curhat ke Anggota DPRD Kotim perihal belum adanya tindaklanjut pembangunan atau perehapan rumah dinas guru di desanya yang hingga saat ini kondisinya sudah rusak parah.

Menurut Abadi, seperti yang disampaikan Rahmad saat ini para guru-guru di Desa Baampah terpaksa harus tinggal dan menginap di rumah warga, lantaran perumahan dinas yang rencananya ditempati tersebut sudah tidak layak huni.

“Rumah dinas guru ini diusulkan sejak tahun 2017 sampai 2018 kepada pemerintah daerah melalui musrenbang dan bahkan dinas pendidikan pernah meninjau kelapanggan. namun tidak ada realisasi sampai hari ini.” ujar Abadi, Selasa (20/8) di ruang kerjanya.

Pihak desa mengaku bersedia, perbaikan rumah dinas guru tersebut bisa saja mengunakan dana desa. akan tetapi secara aturan, hal tersebut tidak dibenarkan sehingga warga berinisiasi meminta masukan dari legislatif untuk membantu proses realisasinya.

Bahkan menurutnya pihak desa sendiri pada tahun 2018 sempat mengusulkan kepada pihak perusahan besar suwasta (PBS) yang beroperasi di Desa Baampah untuk membantu merealisasikan perbaikan rumah guru melalui program CSR.

Namun sangat disayangkan, sampai dengan saat ini, usulan yang disampaikan warga Desa Baampah tersebut belum mendapatkan balasan ataupun tanggapan dari pihak perusahaan.

Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu Kotawaringin Timur, Rahmad dan warga ketika menemui salah satu Anggota DPRD Kotim, M. Abadi baru-baru ini.

Berkenaan dengan perihal itu, Abadi sendiri meminta agar pemerintah daerah maupun pihak investor yang berdasarkan kewajibannya melalui program CSR bisa memprioritaskan permasalahan ini.

“Maka kewajiban pemerintah daerah melalui dinas pendidikan untuk memperhatikannya, PBS yang berinvestasi di wilayah desa setempat bisa memberikan kontribusi melalui penyaluran dana CSR guna membangun daerah diwilayah operasioalnya.”

“Aturannya ada dan sangt jelas, PBS melalui program CSR sesuai dengan Undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, undang-undang 25 tahun 2007 tentang penanaman modal bahwa di jelaskan setiap perusahan perkebunan yang melakukan kegiatan usahanya wajib melakasanakan tanggungjawab sosial terhadap lingkungannya,” Imbuhnya.(So/GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *