BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA- Pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 di Indonesia, hingga saat ini, di hampir setiap daerah telah memasuki tahap pleno rekapitulasi penghitungan suara, di sejumlah tingkatan.
Kendati berjalan dengan cukup baik, tampaknya dalam pelaksanaan masih meninggalkan berbagai permasalahan, yang menjadi sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh akademisi, Dosen Universitas Muhammadyah Palangkaraya (UMP), Dr Bulkaini kepada BeritaKalteng.com menyampaikan, bahwa dari sisi pelaksanaan sudah cukup baik, meski mungkin ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, misal dengan banyaknya kasus petugas yang meninggal, karena faktor kelelahan.
“Saya kira, perlu dipertimbangkan kembali model pemilihan langsung, seperti sekarang ini. Saya sih sebenarnya lebih menyarankan, dan mempertimbangkan manfaat dan mudoratnya, agar dikembalikan ke model asalnya, yakni pemilihan tidak langsung.”
“Maksud saya begini, demokrasi dengan model pemilihan langsung, seperti sekarang ini tidak mendidik. Dari sisi penyelenggaraan sudah baik. Tapi dari sisi substansi demokrasi saya kira masih belum,” saran Bulkaini, Senin (06/05) siang.
Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIP UPR), Jhon Rete Alfri Sandi menyampaikan, terkait dengan sistem pelaksanaan pemilu, sudah memenuhi prinsip langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil), hal ini tidak bisa dinilai sepotong-sepotong.
Harus dilihat pada prosesnya, mulai dari hilir ke hulunya. Sistem pemilu baik presiden maupun legislatif, tentunya banyak kekurangan-kekurangan. Memang dalam penyelenggaraannya, tidak mungkin berjalan sempurna sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Pemilu pada prinsipnya, mengambil sebuah keputusan secara damai. Kalau kita lihat kesana, masih banyak kekuranganya. Seperti adanya kecurangan, ketidakadilan dalam pemilu,” ucap Jhon.
Lanjutnya menuturkan, semuanya memiliki potensi adanya kecurangan baik pilpres maupun legislatif, karena dilaksanakan secara bersamaan.
“Apakah dia curang apa tidak, tentunya ada ketentuan yang mengatiur. Yang harus kita lakukan bersama, adalah bagaimana semua elemen berkomitmen menghormati ketentuan aturan UU yang ada, karena itu sebagai dasar dari pelaksanaan pemilu,” katanya.
Ditambahkannya, bila melihat tingginya intensitas laporan-laporan, apakah memungkinkan pengawas pemilu, dapat melakukan penanganan tersebut, nah seyogyanya ini dapat direspon.
“Kita sekarang agak sulit mengukur, biasanya setelah pelaksanaan pemilu, baru bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh, dimana KPU akan mengundang seluruh pemangku kepentingan,”. Tutupnya.(tim)