Diduga Cabuli Anak, Pria 38 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Barito Timur

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Seorang pria berusia 38 tahun berinisial LGR, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Timur terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Barito Timur setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban didampingi pihak keluarga Sabtu (13/6/2026) pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan yang diterima Satreskrim Polres Barito Timur, korban meminta bantuan tersangka untuk mengantarkannya pulang ke Desa Juwung Marigai setelah selesai berkerja selama empat hari di warung sekitar Gunung Perak.

Sepanjang perjalanan lingkar luar Tamiang Layang, tersangka tidak langsung mengantar korban menuju rumahnya, sesampainya di kawasan Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa, tersangka memutar arah kendaraan dan berhenti di area sebuah pondok dengan alasan buang air kecil.

Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban, namun, korban sempat melarikan diri, dikarenakan situasi mencemaskan, akhirnya tersangka mengejar korban dan membawanya ke pondok.

Korban kemudian kembali memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri menuju Desa Mangkarap dan meminta pertolongan warga sekitar.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Barito Timur melakukan serangkaian penyelidikan serta memintai sejumlah saksi, termasuk Tri Sogeng Setio (42), warga Desa Biwan Kecamatan Awang.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tindak pidana terhadap anak,” kata keterangan Polres Barito Timur.

Usai ditangkap, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Barito Timur guna proses lebih lanjut.

Kasi Humas AKP Eko Sutrisno menegaskan untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *