
Foto: Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelo didampingi staf dan jajaran mengikuti kegiatan pembahasan tata batas antar dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengikuti kegiatan rapat pembahasan penegasan kembali batas dua wilayah administrasi di Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Tabalong Kamis (30/10/2025) di Palangkaraya. Rapat dipimpin langsung oleh Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan tindak lanjut atas surat Gubernur Kalimantan Tengah yang sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri terkait klarifikasi dan penyusuaian data batas wilayah setelah terbitnya Permendagri tersebut.
Usai kegiatan rapat, Asisten I Setda Ari menyampaikan bahwa sebelum terdapat beberapa versi peta batas wilayah yang diajukan ke pemerintah provinsi. Namun, faktanya, setelah dilakukan pembahasan lebih mendalam bersama tim Pemprov Kalteng, disepakati bahwa hanya akan gunakan satu versi peta sebagai acuan resmi dalam proses sinkronisasi.
“Dalam pembahasan tadi juga dijelaskan bahwa penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 sebelumnya dilakukan tanpa didasari kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, sehingga diperlukan langkah penyelarasan agar tidak terjadi perbedaan data dikemudian hari,” jelas Ari.
Lanjut, pembahasan bukan saja mengenai antar batas desa, rapat ini juga membahas terkait mengalami pengurangan luasan akibat perbedaan interpretasi dalam peta khususnya di Kecamatan Benua Lima.
Ada beberapa dokumen penting dan pendukung untuk menjadi bahas diskusi dalam pertemuan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dihadiri Asisten I Setda untuk perwakilan pemerintah Setda Barito Timur serta staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Pemkab Barito Timur berharap sinkronisasi ini menghasilkan kejelasan batas yang dapat diterima semua pihak, sehingga tidak menimbulkan persoalan adiministratif maupun pelayanan publik di kemudian hari,” kata Ari.
Rapat yang dilaksanakan tersebut menjadi salah satu awal untuk menuju penyelesaian teknis yang lebih komprehensif, agar peta batas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan benar-benar valid, seragam, dan memiliki kekuatan hukum tetap. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah