Beritakalteng.com, BUNTOK – Pada pertemuan atau mediasi kedua yang digelar oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Selatan di Aula Setda Kantor Bupati setempat, Selasa (21/10/2025), PT. Bara Prima Mandiri (BPM) dan sejumlah masyarakat dari Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) menyepakati beberapa poin penting.
Mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, serta dihadiri oleh Asisten II Setda Barsel, Rahmad Nuryadin, Camat GBA, Armadi, Wakapolsek GBA, Edisono, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM, Evatro dan puluhan masyarakat dari berbagai desa di GBA.
Pada pertemuan tersebut, PT. BPM dan masyarakat menyepakati sejumlah hal penting, yakni sebagaimana tertuang dalam Berita Acara kesepakatan bersama, PT. BPM menyatakan kesediaan melakukan pembayaran tali asih, kepada warga yang memiliki hak kelola atas lahan di wilayah kecamatan GBA yang masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tambang batu bara PT. BPM tersebut.
Namun, untuk sementara terkait dengan besaran tali asih sendiri, Evatro mengaku belum bisa memutuskan, dan dia meminta waktu untuk mengkomunikasikan hal ini kepada jajaran Direksi yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan nilai tali asih dimaksud.
“Kami akan mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada para pimpinan perusahaan, karena sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, kewenangan saya sebagai KTT itu terbatas, apalagi menyangkut nilai ini adalah kewenangan jajaran Direksi,” terang dia.
Sementara itu, masyarakat yang memiliki hak kelola atas lahan, mengajukan permohonan nilai tali asih sebesar Rp10 ribu per meter.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, disepakati bahwa mediasi akan dilaksanakan lagi pada tanggal 7 November 2025 dengan agenda mendengarkan harga penawaran dari PT. BPM terkait nilai tali asih yang akan diberikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Wabup Barsel, Khristianto Yudha, kembali menekankan bahwa tidak ada satupun yang berhak memiliki lahan di atas kawasan hutan, yang berlaku hanyalah pinjam pakai dan hak kelola.
Namun, tegas dia lagi, hak masyarakat yang selama ini merawat dan mengelola lahan di atas kawasan hutan tersebut, juga harus dihargai, apalagi kalau di atas lahan dimaksud sudah dikelola secara turun temurun dan ada tanam tumbuhnya.
Oleh sebab itu, dia megharapkan agar nilai tali asih nantinya bisa saling menguntungkan, baik bagi masyarakat yang memiliki hak kelola di atas lahan, maupun perusahaan sebagai investor yang mendapatkan hak izin pinjam pakai kawasan tersebut.
“Artinya jangan sampai ada yang merasa dirugikan,” tegas Tanto.
Tidak lupa, dia juga mengimbau agar masing – masing pihak untuk menghormati hasil kesepakatan bersama tersebut, serta tidak melakukan hal – hal yang melanggar hukum.
“Saya juga meminta kepada semua untuk saling menghormati hasil kesepakatan yang ada, jangan ada yang nantinya melakukan tindakan melanggar hukum,” tandasnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah