Palangka Raya — Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan peredaran beras oplosan di wilayah Kalimantan Tengah yang sebelumnya dimuat oleh Kalteng Pos pada 16 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat. Melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi yang berkoordinasi dengan Satgas Pangan Kota Palangka Raya, pemerintah segera melakukan langkah-langkah pengawasan untuk memastikan keamanan dan mutu beras yang beredar di masyarakat. Pada 17 Juli 2025, tim gabungan tersebut melaksanakan inspeksi lapangan di sejumlah titik penjualan di Kota Palangka Raya. Pengawasan menyasar berbagai jenis dan merek beras premium yang banyak dikonsumsi masyarakat. Dari kegiatan tersebut, Satgas Pangan berhasil mengidentifikasi 20 merek beras premium yang kemudian dibawa ke Laboratorium UPT BPSMB Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. Pengujian dilakukan untuk memastikan apakah produk-produk tersebut telah memenuhi standar mutu dan klasifikasi beras premium sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengawasan awal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan beberapa langkah strategis sebagai bentuk penanganan dan pencegahan lebih lanjut, antara lain: Menginstruksikan kepada distributor, retail modern, dan pedagang grosir agar segera menarik produk beras yang terbukti tidak memenuhi standar premium, serta menghentikan seluruh aktivitas penjualan terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan. Mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Kalimantan Tengah untuk turut melakukan pengawasan serupa serta melakukan pengujian laboratorium terhadap beras premium yang beredar di daerah masing-masing. Meminta agar setiap temuan pelanggaran baik oleh pelaku usaha maupun pihak lain, segera dilaporkan kepada Satgas Pangan setempat untuk dilakukan tindakan cepat. Menginstruksikan Satgas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti setiap laporan dan hasil pengawasan sesuai kewenangan dan prosedur yang ditetapkan. Memerintahkan pelaksanaan pengawasan berkelanjutan, khususnya terhadap peredaran beras di pasar tradisional maupun modern, guna mencegah terulangnya dugaan penyimpangan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Pemerintah menekankan pentingnya sikap bijak dalam memilih produk beras premium serta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada otoritas berwenang bila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lapangan. Seluruh langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga keamanan pangan, kualitas produk, serta perlindungan hak-hak konsumen di wilayahnya. Pemerintah berharap kerja sama seluruh pihak dapat memperkuat pengawasan dan mencegah beredarnya produk-produk beras yang tidak sesuai standar di Kalimantan Tengah.

Pemprov Kalteng Perketat Pengawasan Usai Muncul Isu Beras Oplosan Beredar di Pasaran

Palangka Raya — Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan peredaran beras oplosan di wilayah Kalimantan Tengah yang sebelumnya dimuat oleh Kalteng Pos pada 16 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat. Melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi yang berkoordinasi dengan Satgas Pangan Kota Palangka Raya, pemerintah segera melakukan langkah-langkah pengawasan untuk memastikan keamanan dan mutu beras yang beredar di masyarakat.

Pada 17 Juli 2025, tim gabungan tersebut melaksanakan inspeksi lapangan di sejumlah titik penjualan di Kota Palangka Raya. Pengawasan menyasar berbagai jenis dan merek beras premium yang banyak dikonsumsi masyarakat. Dari kegiatan tersebut, Satgas Pangan berhasil mengidentifikasi 20 merek beras premium yang kemudian dibawa ke Laboratorium UPT BPSMB Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah. Pengujian dilakukan untuk memastikan apakah produk-produk tersebut telah memenuhi standar mutu dan klasifikasi beras premium sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan awal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan beberapa langkah strategis sebagai bentuk penanganan dan pencegahan lebih lanjut, antara lain:

Menginstruksikan kepada distributor, retail modern, dan pedagang grosir agar segera menarik produk beras yang terbukti tidak memenuhi standar premium, serta menghentikan seluruh aktivitas penjualan terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan.

Mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Kalimantan Tengah untuk turut melakukan pengawasan serupa serta melakukan pengujian laboratorium terhadap beras premium yang beredar di daerah masing-masing.

Meminta agar setiap temuan pelanggaran baik oleh pelaku usaha maupun pihak lain, segera dilaporkan kepada Satgas Pangan setempat untuk dilakukan tindakan cepat.

Menginstruksikan Satgas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti setiap laporan dan hasil pengawasan sesuai kewenangan dan prosedur yang ditetapkan.

Memerintahkan pelaksanaan pengawasan berkelanjutan, khususnya terhadap peredaran beras di pasar tradisional maupun modern, guna mencegah terulangnya dugaan penyimpangan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Pemerintah menekankan pentingnya sikap bijak dalam memilih produk beras premium serta mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada otoritas berwenang bila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lapangan.

Seluruh langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga keamanan pangan, kualitas produk, serta perlindungan hak-hak konsumen di wilayahnya. Pemerintah berharap kerja sama seluruh pihak dapat memperkuat pengawasan dan mencegah beredarnya produk-produk beras yang tidak sesuai standar di Kalimantan Tengah.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *