DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-16, Tandai Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2024

PALANGKARAYA, Beritakalteng.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-16, yang juga menandai penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (26/8/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan S. Parman No. 02 Palangka Raya.

Dua raperda telah disahkan sebagai Peraturan Daerah, salah satunya adalah Raperda yang mengubah Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 terkait penambahan modal Pemprov Kalteng untuk PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

Satu lagi adalah Raperda yang mengubah Perda Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kelima dalam pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Pimpinan Rapat Paripurna, H. Jimmy Carter, memberi kesempatan kepada Juru Bicara Pansus, Yohanes Freddy Ering, untuk menyampaikan Laporan Hasil Pansus terkait pembahasan dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah.

Juru bicara Pansus, Yohannes Freddy Ering, mengungkapkan bahwa Pansus DPRD dan Tim Pemerintah telah melakukan paduserasi, harmonisasi, dan penyelarasan dalam pembahasan dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah.

“Selama pembahasan, Panitia Khusus DPRD menyetujui perubahan pada Pasal 5 dan 6 dalam Raperda yang mengubah Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 mengenai penambahan modal Pemprov Kalteng untuk PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng,”jelasnya Freddy.

Freddy Ering mengungkapkan bahwa Pansus DPRD telah menilai dan menyetujui perubahan Pasal 7 dalam Raperda yang merevisi Perda Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

“Pimpinan DPRD Kalteng, Wiyatno, bersama Wakil Ketua II Jimmy Carter dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, menandatangani dokumen persetujuan untuk kedua raperda tersebut,” pungkasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: