BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Katingan resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Katingan atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat 9 Agustus 2024.
“Sebelumnya Lukman Edy mengeluarkan keterangan yang merugikan partai dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Respons keras PKB tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tapi juga kita di tingkat kabupaten,” ujar Ketua DPC PKB Katingan, Supian.
Laporan yang ditujukan kepada polisi adalah dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Sehingga dianggap patut masuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Laporan polisi ini merupakan bentuk pembelaan kehormatan PKB, termasuk para pemimpin yang telah berhasil berjuang bersama anggota dan konstituen untuk memenangkan hati rakyat Indonesia. Tindakan tidak patut dengan membuat pernyataan bernada tuduhan kepada PKB tersebut jelas tidak bisa kami diamkan,” tegasnya.
Sebab itu, pihaknya kompak melaporkan yang bersangkutan agar dapat bertanggungjawab atas apa yang telah disampaikan kepada media. Supian berharap dengan adanya kejadian ini menjadikan pelajaran buat kader serta khalayak lainnya, agar tidak melakukan perbuatan serupa.
“Semoga proses hukum bisa memberikan pemahaman kepada kita, supaya kedepannya lebih berhati-hati dalam memberikan komentar atau pernyataan, apalagi yang disebarkan dengan sengaja,” tukas Supian.
Apalagi jelang Pilkada seperti sekarang ini, tentunya semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban sehingga persoalan seperti ini tidak terjadi. (agg/dk)