KASONGAN – Seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Katingan yang dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, Rabu (7/8/2024) kemarin, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah untuk mensosialisasikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada semua Kades di kabupaten Katingan.
Maksudnya Nanang meminta kepada semua Kades di Kabupaten Katingan dalam mengelola DD dan ADD sebaik mungkin, dan sesuai aturan yang berlaku. Karena, jika penggunaannya tidak sesuai aturan yang berlaku, khawatirnya akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Pasalnya, diberikannya anggaran DD dan ADD oleh pemerintah tujuannya, selain untuk meningkatkan pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa, juga untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” kata Nanang
selanjutnya, pemahaman-pemahaman tentang pengelolaan DD dan ADD ini menurutnya yang harus disosialisasikan oleh Dinas PMD kepada semua Kades di Kabupaten Katingan. Sehingga, jika Kades mengelolanya dengan baik dan benar, maka pembangunan desa akan meningkat dan masyarakatnya juga akan semakin maju.
Kemudian, dirinya juga mengajak kepada seluruh Kades beserta perangkatnya untuk tidak segan-segan berkonsultasi kepada yang lebih tahu terkait pengelolaan dan penggunaan DD dan ADD dimaksud. Atau bisa langsung berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, jika terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan desa.
“Ini semua untuk kebaikan di pemerintahan desa masing-masing dalam mengelola DD dan ADD,” Tandasnya.
(Grn)