Foto : PT. TriOP diduga melakukan penambangan galian tipe C Ilegal di sejumlah kawasan untuk menimbun jalan hauling dan pelabuhan mereka di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

ESDM dan Polda Kalteng Diminta Tindak PT. TriOP Atas Dugaan Penambangan Galian C Ilegal

Foto : PT. TriOP diduga melakukan penambangan galian tipe C Ilegal di sejumlah kawasan untuk menimbun jalan hauling dan pelabuhan mereka di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Semakin menjadi – jadi, PT. Tri Oetama Persada (TriOP) diduga kuat melakukan aktivitas penambangan pasir sungai dan tanah urug ilegal, untuk itu Ketua DPD Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Kalimantan Tengah, Nanang Suhaimi meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Polda setempat melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan tersebut.

“Kami selaku lembaga yang fokus terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, meminta kepada Dinas ESDM dan Polda Kalteng untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap PT. TriOP!” tegas Nanang, Minggu (21/7/2024).

Permintaan penindakan hukum ini diutarakan oleh Nanang, karena berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh DPD LPLHN, bahwa perusahaan yang saat ini beroperasi di wilayah Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan tersebut melakukan sejumlah aktivitas penambangan galian tipe C ilegal, baik itu berupa pasir sungai di aliran sungai Barito, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel maupun penambangan tanah urug (granit) ilegal di wilayah Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

“Kedua aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT. TriOP untuk menimbun jalan akses dan pelabuhan dari tambang batu bara mereka di Kapuas menuju pelabuhan di desa Tanjung Jawa,” bebernya.

Diungkapkan Nanang lebih lanjut, ada dugaan kuat PT. TriOP memanipulasi izin penambangan galian C tersebut, seolah-olah pihak perusahaan menggunakan tanah dan pasir yang bersumber dari tambang galian C yang sah, karena sebagian memang ada yang mereka ambil dari tambang yang sudah berizin.

Namun, bongkarnya lagi, berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan, hanya sebagian kecil tanah dan pasir yang mereka gunakan bersumber dari tambang yang memiliki izin, sedangkan sebagian besarnya bersumber dari galian ilegal.

“Aktivitas ini, selain merugikan para pemilik izin tambang galian C yang resmi, juga merugikan daerah dan negara, karena tidak ada pajak retribusi yang bisa diambil dari aktivitas tersebut,” tukasnya.

“Kan kalau itu bersumber dari tembang yang sah, ada yang namanya pajak retribusi daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pendapatan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya lagi.

Lanjut Nanang lagi, dengan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut akan berdampak buruk pada kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada kerugian bagi masyarakat luas. Contohnya adalah terjadinya erosi maupun pencemaran limbah tambang.

“Yang namanya ilegal itu tidak ada pengawasannya, maka akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan hidup,” imbuh Nanang.

“Apalagi seperti kita semua tahu, DAS Barito ini sangat rentan terjadinya erosi, kalau wilayah penambangan itu tidak masuk ke dalam wilayah yang diperbolehkan ditambang maka akan menimbulkan dampak perubahan struktur sungai, bahaya terjadi erosi, ablasi atau bencana alam lainnya, kalau sudah begitu siapa yang rugi?” geramnya.

Selain itu, beber Nanang lagi, dari data lainnya yang berhasil juga dihimpun oleh LPLHN Kalteng, saat ini status pelabuhan PT. TriOP masih dalam tahap perizinan, alias belum memiliki izin resmi.

Foto : Pelabuhan batu bara milik PT. TriOP di Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel yang diduga sumber penimbunannya berasal dari galian tipe C pasir sungai tidak berizin.

Tidak jauh berbeda, jalan akses perusahaan yang wilayah tambangnya terletak di Kabupaten Kapuas tersebut ternyata belum mengantongi perizinan koridor jalan yang sebenarnya masuk ke dalam wilayah Hutan Produksi (HP).

“Saya sampai saat ini masih bingung, ini perusahaan semua perizinannya diduga kuat belum ada yang beres, kenapa bisa dibiarkan beroperasi dengan lancar di wilayah Kalteng, ini para penegak hukum kita pada kemana, atau jangan-jangan ada oknum pejabat dan aparat yang ikut mengambil untung dari perusahaan tersebut?” pertanyakan Nanang.

“Pihak DPD LPLHN akan membuat surat laporan secara resmi menuju Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan ke Mabes Polri jika pihak-pihak terkait tetap membiarkan ada kelakuan perusahaan yang suka dengan kegiatan yang tidak memiliki izin sah,” tegas dia.

“Kami senang saja kalau Investasi mereka dapat memberikan dampak positif dan juga menguntungkan daerah. Namun kalau perbuatan mereka seperti itu, daerah dan juga masyarakat dirugikan baik secara ekonomi maupun juga kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, pada Januari 2024 lalu, Dinas ESDM Kalteng sudah menanggapi terkait adanya dugaan PT. TriOP melakukan penambangan pasir tidak mengantongi izin.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway melalui Kepala Bidang Pertambangan, Susan Nadya Irawan menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah PT Tri Oetama Persada (TRIOP) memang melakukan penambangan pasir tanpa izin.

“Kita harus menggali lebih dalam lagi terhadap fakta di lapangan. PT TriOP sendiri memegang izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara di Kabupaten Barito Selatan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Ia menjelaskan, PT. Tri Oetama Persada mempunyai rencana untuk membuat pelabuhan, yang memerlukan timbunan untuk menimbun pondasinya. Sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu apakah perusahan ini melakukan penambangan pasir atau melakukan kerjasama.

“Jadi harus ditelusuri terlebih dahulu, apakah PT. TriOP itu ada kerjasama dengan IUP batuan atau pemegang surat izin penambangan batuan untuk menimbun itu. PT. TriOP itu kan tidak memiliki izin atas nama batuan, tapi mungkin ada kerjasama dengan pemegang izin batuan. Jadi harus kita telusuri dulu kesitu,” bebernya.

Susan menambahkan, misalnya ada informasi jika PT. TriOP melakukan kerjasama dengan PT A atau PT B, maka perusahaan tersebut harus dicek juga apakah statusnya sudah operasi produksi atau belum.

“Jadi kita tidak boleh langsung memberikan kesimpulan dalam hal ini, karena kita engga tau posisi kerjasamanya PT TRIOP ini, apakah kerjasama dengan siapa, artinya kita perlu pendalaman terlebih dahulu,” ujarnya.

Kemudian sambung Susan, untuk lokasi tempat galian pasir pasang yang digunakan untuk menimbun itu harus diketahui dimana.

“Setahu saja di Tanjung Jawa itu memang ada beberapa izin pasir sungai dan pasir uruk yang sudah kita keluarkan pengadangan wilayahnya dan juga kita keluarkan pertimbangan teknisnya, nanti yang mengeluarkan izinnya pihak berwenang,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Camat Dusun Selatan Nomor 300/562/KCDS-TRANTIBUM/XI/2023 perihal aktivitas penambangan pasir pasang di wilayah Desa Tanjung Jawa, oleh PT Tri Oetama Persada, diduga tidak mengantongi izin.

Sedangkan di lain pihak saat dikonfirmasi, PT. TriOP tidak memberikan tanggapan apapun.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: