Foto : OJK Kalteng bersama sejumlah awak media ketika mengikuti kegiatan zoom meeting Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Rabu (21/2/2024) di Jakarta

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, OJK Tetapkan Kebijakan Prioritas di Tahun 2024

PALANGKARAYA – Ditahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian kebijakan prioritas yang bertujuan untuk menavigasi sektor jasa keuangan agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam press release menyampaikan 3 arah kebijakan yang menjadi prioritas ditahun 2024 yakni pertama penguatan sektor jasa keuangan dalam kerangka pengaturan, pengawasan, dan perizinan yang lebih terintegrasi.

“OJK berkomitmen memperkuat infrastruktur pengaturan dan pengawasan terintegrasi, termasuk untuk konglomerasi keuangan sehingga dapat memitigasi transmisi risiko cross sectoral,”

“Dengan demikian, integrasi akan mempersempit regulatory gap dan overlapping sehingga memberikan level playing field bagi seluruh SJK,” kata Aman Santosa, Selasa (20/2/2024).

Kebijakan prioritas kedua lanjut Aman, yaitu peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

OJK optimis peluang sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masih terbuka luas, didukung dengan upaya progresif dalam mentransformasi sektor jasa keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK.

“Oleh karena itu, OJK membuka kesempatan pengembangan sektor jasa keuangan melalui inisiatif pendalaman pasar keuangan yang berorientasi pada peningkatan likuiditas dan daya saing,” bebernya.

Kebijakan prioritas Ketiga katanya lebih dalam, yaitu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk restoring public confidence tidak hanya dengan upaya integrated supervision, namun juga dengan meningkatkan integritas pasar dalam rangka memberikan kepastian dan pelindungan bagi konsumen industri jasa keuangan.

“Peningkatan kepercayaan publik menjadi hal yang fundamental dalam well functioned financial system sehingga terwujud pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sustained,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: