Juru bicara fraksi PKB Kabupaten Katingan Aldy A.

Terkait Pemanfaatan Dua Buah Raperda, Ini Saran Fraksi PKB

KASONGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Katingan menyampaikan pandangan akhir fraksi terkait dengan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta raperda tentang pengarustamaan gender, saat pelaksanaan paripurna ke-8 masa persidangan ke-I, Rabu (1/11/2023) diruang paripurna DPRD Kabupaten Katingan.

Setelah menyetujui agar kedua buah raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan disetujui untuk menjadi perda sebagai produk hukum melalui juru bicaranya Aldy A, fraksi PKB juga memberikan pesan dan saran terkait pemanfaatan raperda yang telah disetujui.

“Dengan telah ditetapkannya perda ini nantinya agar pemda sungguh-sungguh bekerja keras untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan perda yang ada ini karna target PAD tahun anggaran 2023 cukup besar,”Ucap Aldy saat membacakan pandangan akhir fraksi PKB.

Kemudian juru bicara fraksi PKB ini juga menyebutkan, ,dengan berlakunya perda ini nantinya pemda harus melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat tertentu juga merupakan tambahan beban bagi masyarakat sehingga harus disadari juga.

Untuk itu fraksi PKB mengharapkan agar pemda juga harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat meliputi berbagai pelayanan terutama dibidang pendidikan dan kesehatan serta keperluan masyarakat.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat merasa wajar membayar pajak dan retribusi,”Imbuhnya.

Kemudian terkait dengan perda pengarustamaan gender, fraksi PKB juga meminta agar pemda bisa secara sungguh-sungguh melaksanakannya dalam berbagai kegiatan sehingga kaum perempuan benar-benar mendapatkan kesempatan dalam berbagai bidang.

“Dalam pelaksanaan kegiatan agar pemda bisa bersunguh-sunggu memberikan kesemaptan kepada kaum perempuan dalam berbagai bidang, baik itu bidang ekonomi, politik, sosial budaya sehingga bukan hanya slogan saja,”Tegasnya.

(yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: