KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan menggelar Ikrar Damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Senin (09/10/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Salawah Kasongan tersebut, diikuti seluruh calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak di Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2023.
Hadir dalam kegiatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si, Kapolres Katingan, Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH, Dandim 1019/Katingan Letkol (Inf) Anggun Wuriyanto, SH, M.Han, sejumlah kepala SOPD, para camat dan Kapolsek dari sembilan wilayah tempat penyelenggaraan Pilkades serentak, pada kepala desa dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati mengatakan bahwa pada Tahun 2023 ini akan diadakan Pilkades serentak di 37 desa yang tersebar pada sembilan kecamatan. Tahapannya sudah dimulai sejak 3 Juli hingga Desember mendatang. “Sesuai jadwal, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2023. Untuk tahapan kampanye calon kades, mulai 10-22 Oktober 2023,” terangnya.
Menurut dia, tujuan dilaksanakannya Ikrar Damai ini untuk menciptakan suasana damai, aman dan tentram melalui komitmen yang ditandatangani seluruh calon kepala desa sebelum pelaksanaan kampanye sampai didapatnya calon terpilih. “Saya minta kepada para calon kades yang membuat dan menandatangani Ikrar Damai, dapat melaksanakan komitmennya sampai tahapan Pilkades berakhir,” pesannya.
Pj Bupati berharap, seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2023 ini dapat berjalan baik, aman, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara moral maupun materiil, dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. “Saya memohon kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan maupun pengamanan Pilkades Serentak. Sehingga, semua dapat berjalan dengan baik dan kondusif,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Katingan, Ponny Natalia melaporkan bahwa untuk tahapan Pilkades sampai 4 Oktober 2023 adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Penetapan Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa. “Jumlah Calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak Tahun 2023 sebanyak 146,” sebutnya.
Untuk Kecamatan Katingan Tengah, ada sembilan desa yang melaksanakan pilkades. Yakni Desa Tewang Panjang, Petak Puti, Samba Bakumpai, Batu Badinding, Tumbang Kalemei, Tumbang Hangei, Tumbang Pariyei, Samba Danum dan Desa Mirah Kalanaman. Untuk wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei adan empat desa, yakni Kuluh Habulus, Kamanto, Tumbang Taranei dan Tumbang Kawei.
Di wilayah Kecamatan Bukit Raya ada tiga desa, Yakni Rantau Pandan, Rangan Rondan dan Rangan Bahekang. Di Wilayah Kecamatan Pulau Malan ada enam desa, yakni Tewang Papari, Kuluk Bali, Tumbang Bajang, Tewang Karangan, Tumbang Tungku dan Tumbang Tanjung. Di wilayah Kecamatan Marikit ada tiga desa, Yakni Tumbang Mandurei, Tumbang Hiran dan Tumbang Tabulus.
Selanjutnya di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing ada tiga desa, yakni Hampalam, Tewang Rangas dan Karya Unggang. Di kecamatan Kamipang ada lima desa, yakni Asem Kumbang, Jahanjang, Karuing, Tampelas dan Galinggang. Di Kecamatan Katingan kuala ada dua desa, yakni Bangun Jaya dan Kampung Tengah. Terakhir di Kecamatan Tasik Payawan ada dua desa, yakni Luwuk kanan dan Tewang Tampang.
“Mulai tanggal 10 hingga 22 Oktober 2023, sudah memasuki masa kampanye calon kepala desa. Melalui ikrar damai inilah, salah satu cara agar pelaksanaan kampanye yang dilakukan seluruh calon kepala desa dapat berjalan aman dan tentram serta tidak mengganggu ketertiban umum,” terang Ponny.
(ejk/**)