Hanya Menggunakan KTP, Peserta JKN Sudah Bisa Mendapat Layanan Kesehatan

 

PALANGKARAYA – Melalui Transpormasi Mutu Pelayanan, BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan peningkatan terhadap pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) umumnya di Kalimantan Tengah dan khususnya di Kota Palangkaraya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangkaraya, K. Hindro Kusumo menyampaikan, Transpormasi Mutu Pelayanan merupakan kelanjutan Transpormasi pada covid-19 yang lalu, Dengan harapan mutu layanan kepada peserta JKN dapat lebih maksimal lagi.

“Mewujudkan mutu layanan tidak hanya di BPJS Kesehatan baik dikantor cabang maupun di kabupaten saja, tapi juga pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik dirumah sakit maupun di puskesmas tempat peserta JKN mendapat pelayanan,” kata Hindro, Senin (02/10/2023).

Untuk pelayanan dikantor cabang sendiri lanjut Hindro, masyarakat tidak harus datang ke kantor, tapi bisa melalui pelayanan administrasi melalui  Whatapp (Pandawa) ke nomor 0811-8165-165.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan akan informasi layanan. masyarkata atau peserta JKN juga bisa mendapatkan informasi melalui aplikasi mobile JKN yang bisa di download baik di android atau Ios. Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan akses layanan call center melalui 165.

“kalau di Cabang, kita juga menempatkan masing-masing petugas penyampai informasi dan petugas penanganan pengaduan di masing-masing rumah sakit. Lengkap dengan nomor hp yang bisa dihubungi yang dipasang ditempat-tempat strategis, misalnya seperti diruang tunggu,” katanya menambahkan.

Selain itu, BPJS Kantor Cabang Palangkaraya juga membuka pusat layanan publik seperti di Jl. Yos Sudarso dan ada lagi layanan BPJS Kesehatan mobil keliling, dengan harapan masyarakat atau peserta JKN tidak perlu lagi datang ke kantor.

“untuk mengambil nomor antrian, peserta JKN tidak perlu lagi datang langsung ke Faskes, cukup mengambil nomor antrian di aplikasi mobile JKN sudah bisa, sehingga ketika dia datang ke tempat pelayanan kesehatan, yang bersangkutan sudah dekat nomor antrian yang dilayani. Jadi peserta tidak perlu menunggu lama,” bebernya lebih dalam.

Saat ini puskesmas dan rumah sakit sudah ada jaringan terintegrasi, sehingga rujukan bisa dilakukan secara elektronik yang di imput atau dimasukan data pasienya melalui puskesmas. sehingga pasien tidak perlu lagi membawa berkas rujukan dan hanya perlu mendaftar dan menunjukan KTP si pasien saat dirumah sakit.

Tidak hanya sampai disitu saja, melalui Mobile JKN, peserta juga bisa melihat ketersedian tempat tidur dirumah sakit secara terperinci. Bahkan bisa terlihat terisi atau belum baik kelas 1, kelas 2, kelas 3, ICU.

“kita juga melakukan pengembangan digitalisasi dengan pihak rumah sakit dalam hal pengajuan klaim. Kami juga mulai tahun ini punya komitmen yang harus juga dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Dimana berobat di faskes manapun tidak pelu menggunakan kartu, hanya cukup pakai KTP atau nomor NIK sudah harus dilayani. Perkara aktif atau tidak, itu urusan nomor dua,” tutupnya.(a2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *