Jalin Silaturahmi, Rektor UPR Berkunjung ke Kejati Kalteng

PALANGKARAYA – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (30/8/2023).

Saat kunjungan, Rektor UPR didampingi oleh Plt. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Drs. Darmae Nasir, M.A., M.Si., Ph.D, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Wijanarka, S.T., M.T, dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H

Rektor UPR beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, S.H., M.H, didampingi Wakajati, M. Sunarto, S.H., M.H, Koordinator Datun, Ujang Sutisna, SH., M.H, dan Asdatun, Edi Irsan Kurniawan, S.H., M.Hum.

Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S menyampaikan bahwa kunjungannya beserta jajaran dalam rangka silaturahmi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah.

“kita berharap dengan kunjungan ini akan menghasilkan suatu output yaitu kerjasama dalam rangka penataan kelembagaan, peningkatan mutu dan layanan, pelatihan pengembangan hukum, kajian hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum serta tindakan hukum dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan sumberdaya manusia di Kalimantan Tengah,” kata Prof. Salampak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, S.H., M.H dalam sambutannya berharap dengan kerjasama yang terjalin antara UPR dan Kejaksaan Tinggi.

“juga dapat meningkatkan pemahaman kelembagaan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan yang meliputi sarana prasarana, pembinaan manajemen, administrasi organisasi tatalaksana dan pengelolaan barang milik negara di UPR,” kata Pathor.

Selain itu pertemuan juga membahas terkait adanya rencana kegiatan kuliah umum yang akan dilakukan kerjasama UPR dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam membahas mengenai Restorative Justice dan Hukum Adat.

dimana Restorative Justice akan berintegrasi dengan Hukum Adat yang ada di Kalimantan Tengah terhadap hukum formil yang berlaku umum.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *