Sidang Perdana Ben Brahim bersama Istrinya Digelar Via Daring di Pengadilan Tipikor

Foto : Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat digelar secara online, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Foto Ngel

BERITAKALTENG. com – Palangka Raya – Sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat digelar secara online, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/08/2023)

Adapun dalam sidang perdana itu kedua terdakwa yang berada di kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta, mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistiyono, permohonan tersebut adalah agar sidang dapat digelar secara offline, yang berarti menghadirkan kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Palangka Raya.

Alasan yang mendasar menurut kedua terdakwa, sidang yang digelar secara online, membuat pembacaan dakwaan yang tertunda disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masalah jaringan internet.

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan untuk tetap menggelar sidang secara online.

Sementara itu, materi perkara dalam dakwaan merujuk pada argumen dan fakta yang diuraikan dalam dokumen dakwaan oleh pihak penuntut umum terhadap para terdakwa. Dalam kasus itu terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa terkait tindak pidana korupsi. Karenanya pihak terdakwa berencana untuk mengajukan eksepsi keberatan pada sidang berikutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihak yang mewakili negara dalam sidang pengadilan dan bertanggung jawab untuk membuktikan tindak pidana yang didakwa kepada terdakwa.

Dalam kasus itu disebutkan, JPU sedang mendakwa terdakwa I (Ben Brahim) dan terdakwa II (Ary Egahni) atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan penerimaan dana dari dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas.

Dasar dakwaan dalam kasus tersebut disebutkan berdasarkan pasal 12 huruf B dan Pasal 12 huruf F Undang-undang Tipikor mengatur tentang penerimaan gratifikasi dan penerimaan dana

“Gratifikasi yang diterima dari terdakwa ini dari pihak swasta, dan meminta beberapa kali uang kepada OPD termasuk PDAM, yang digunakan salah satunya untuk pembayaran lembaga survei,”ungkap JPU, Zaenurrofiq.

Sementara itu Kuasa Hukum Regginaldo Sultan, yang mewakili terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, merespons tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

Regginaldo menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan eksepsi atau keberatan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

“Pada sidang yang akan datang dengan agenda penyampaian eksepsi, kedua terdakwa memiliki kesempatan untuk secara detail menyampaikan eksepsi dan keberatan- keberatan yang telah disiapkan. Sidang berikutnya
direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis ( 24/08/2023),”pungkasnya. (Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: