Kesadaran Hukum Masyatakat Wujud Keberhasilan Kelurahan Sadar Hukum

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selama ini terus membangun Kerjasama dan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.

Seperti yang disampaikan Setda Drs. H. Nuryakin, M.Si bahwa, kerjasama dan sinergitas tersebut meliputi aspek yang sangat luas dan multidimensi. 

“jika dilihat dari luasnya cakupan tugas dan fungsi peran Kementerian Hukum dan HAM adalah sangat luas dan  strategis, mulai dari mewujudkan kualitas peraturan perundang-undangan yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum,” kata Nuryakin pada kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Senin (07/08/2023).

Lanjutnya, mewujudkan kualitas layanan hukum yang mudah, cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat; penegakan hukum di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, kekayaan intelektual yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong terwujudnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

“Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut perlu didukung dengan kemampuan seluruh aparatur negara dari semua level, termasuk Pemerintah desa/kelurahan yang kuat, memiliki komitmen dan integritas yang baik,” bebernya.

Dengan hal ini penting diwujudkan untuk memenuhi harapan masyarakat yang setiap saat untuk menuntut kualitas layanan seluruh aparatur yang cepat, tanggap guna memperoleh layanan yang baik.

Bagaimana juga perlu komitmen bersama selaku aparatur negara, baik Pusat maupun Daerah, hingga level Desa/Kelurahan dengan jajaran penegak hukum untuk selalu bersinergi dan bekerjasama memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat.

“Desa atau Kelurahan sadar hukum adalah wujud berhasilnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global, terutama di era 4.0 menuju 5.0,” bebernya menambahkan.

Ia juga menambahkan dalam capaian ini menjadi prestise tersendiri bagi setiap Desa atau Kelurahan yang meraihnya karena tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.

Dirinya kembali berharap di tahun-tahun yang akan datang, akan lebih banyak lagi Desa atau Kelurahan yang dapat ditetapkan sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten/ Kota pada Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya Harapkan pelaksanaan peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sebanyak 26 Desa/Kelurahan yang telah memenuhi kriteria serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum pada Provinsi Kalimantan Tengah, dan evaluasi terus-menerus oleh Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya.(Nge)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: