Fordayak Tegaskan Dugaan Pungli di Kawasan Parkir Sanggumang Tidak Benar

PALANGKARAYA – DPP Fordayak Kalteng memberikan tanggapan adanya isu dugaan pungutan liar (Pungli) ke sejumlah juru parkir khususnya di kawasan parkir Taman Wisata Kuliner Sanggumang Jalan Yos Sudarso.

Ketua Umum DPP Fordayak Bambang Irawan melalui Kepala Humas, Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan bahwa dugaan isu yang beredar dimasyarakat melalui media sosial tersebut adalah tidak benar.

“berkaitan dengan hal itu, kita juga sudah menyurati sejumlah pihak, diantaranya Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dan juga Sdr. MA,” kata Bakti, Kamis (27/7/2023).

Kendati beberapa pihak yang diundang behalangan hadir. Lanjut Bakti, pihaknya tetap akan memberikan klarifikasi dan meluruskan isu yang tidak benar tersebut.

Bakti juga menegaskan bahwa Theo Virgen Lambung yang juga selaku Ketua DPW Fordayak Kalteng sebagai pihak pengeola parkir Taman Wisata Kuliner Sanggumang Jalan Yos Sudarso yang sah.

“Sekali lagi saya sampaikan, isu dugaan pungutan liar itu tidak benar, karena legelitas pengololan parkir berdasarkan Peraturan Walikota (perwali.red) nomor 24 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum, dalam aturan tesebut ujarnya lebih dalam lagi, sudah diatur dengan jelas mekanismenya,” bebernya menambahkan.

Ditambah lagi adanya isu yang beredar yang menyangkut nama Fordayak, sehingga seolah-olah pihaknya terkesan tidak bekerja secara profesional.

Untuk itulah jelas Bakti lebih dalam lagi, dilakukan klarifikasi, karena Fordayak selama ini sudah menjalankan sesuai legelitas aturan dan mekanisme yang ada.

“kami merasa tergangu, merasa terhina. Kami juga dengan tegas meminta kepada yang bersangkutan (MA.red) untuk meminta maaf atas beberapa statement di media sosial,” tegasnya.

Jika yang bersangkutan tidak segera meminta maaf, suka tidak suka, mau tidak mau, Fordayak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum positif.

Hal senada disampaikan Ketua DPW Fordayak Kalteng, Theo Virgen Lambung, beranggapan, persoalan ini mucul dikarenakan adanya persaingan yang tidak sehat.

“Terus terang kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, tidak ada maksud mengintervensi pihak manapun. Ketika kejadianya seperti ini, dan menyebutkan ormas kami, maka persoalan ini akan kita bawah ke ranah hukum positif,” kata Theo.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Alman Pakpahan melalui Bidang Parkir, Wiltony B dengan tegas saat itu hadir menyampaikan bahwa pihaknya tetap merujuk pada aturan Perwali No.24 tahun 2022.

“yang menjadi mintra pengelolaan parkir bisa mitra orang atau badan usaha. Terkait dengan permohonan disitu tertulis atas Theo Virgen,” kata Wiltony.

Wiltony juga menegaskan, semenjak ditunjuk sebagai bidang pengelolaan parkir, dirinya tidak penah menemukan anggota yang melakukan pungli.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: