elintas Aliran Sungai, Pengusaha Diminta Gunakan Jasa Assist Boat Pemandu Tongkang

PALANGKARAYA – Anggota DPRD Komisi IV, Henry M. Yoseph meminta para pihak pengusaha atau pemilik tongkang yang melintasi daerah aliran sungai, khususnya di jembatan kalahien, untuk menggunakan jasa assist boat pemandu tongkang.

Permintaan ini mungkin dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran transportasi sungai.

“pengguna boat atau pemandu tongkang dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan atau insiden yang mungkin terjadi selama perjalanan, terutama di sekitar jembatan kalahien yang memiliki kondisi navigasi yang sulit atau berbahaya,” kata Henry, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, dengan menggunakan jasa assist boat, diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan transportasi sungai di kalimantan tengah.

Assist boat dapat membantu pengusaha atau pemilik tongkang dapat lebih mematuhi aturan dan standar keselamatan yang ditetapkan.

“Dalam situasi seperti ini, penting untuk memastikan bahwa permintaan untuk perbaikan yang cepat dan efisien disampaikan dengan jelas kepada perusahaan yang bertangungjawab,”

“Kerjasama yang baik antara pihak terkait akan membantu mempercepat proses perbaikan dan memastikan jembatan yang vital segera dapat kembali dengan aman,” kata Henry

Ia menegaskan sebelum tender ini diperbaiki, alangkah baiknya tidak ada tongkang bermuatan batubara yang melintasinya menekankan pentingnya menghindari penggunaan jembatan tersebut oleh kendaraan bermuatan berat sebelum perbaikan fender dilakukan.

Bahwa ia juga menambahkan kepada aparat yang berwenang untuk mengusut tuntas tongkang penabrak jembatan kalahien karena kejadian ini sudah tiga kali ini fender jembatan tertabrak tongkang bermuatan batubara menyoroti pentingnya melibatkan pihak yang berwenang dalam menyelidiki insiden tabrakan yang berulang kali terjadi pada jembatan kalahien.

“Kejadian ini sudah terjadi tiga kali dan penyelesaiannya selalu tidak jelas menunjukkan adanya kekhawatiran yang berdasar terhadap ketidakjelasan penyelesaian kasus sebelumnya,” pungkas.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *