Kasongan – Agenda paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi dan penetapan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Katingan Tahun Anggaran 2022 dibatalkan, hal ini dijelaskan oleh anggota DPRD Katingan Rudi Hartono, selasa (28/3/2023) kepada sejumlah wartawan.
Rudi menjelaskan, bahwa pelaksanaan LKPj Bupati Katingan tahun 2022 ini ingin segera dirampungkan namun ternyata dalam pelaksanaannya terdapat laporan yang tidak singkron dari pidato pengantar Bupati terkati Pendapat Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022.
“PAD yang ditetapkan 112 milyar ternyata hanya masuk 50 milyar atau 45,03 persen,”Ucap Rudi.
Ketidaksingkronan ini dijelaskan Rudi yaitu terkait dengan laporan Bupati Katingan saat pelaksanaan paripurna perubahan APBD tahun 2022 lalu, dimana dalam pidatonya Bupati mengatakan bawa PAD sudah 60 milyar lebih, namun dalam pidato laporan LKPj pada paripurna yang dilaksanankan kemarin ternyata hanya 50 milyar lebih.
“Permasalahan batalnya paripurna hari ini ya itu karna terkait pembahasan PAD, karna kita menyoroti laporan Bupati kemarin,”Ujarnya.
Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan bahwa pihak DPRD tentu tidak akan melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi dan penetapan keputusan DPRD terhadap laporan LKPj Bupati sebelum Pemerintah Daerah menyampaikan laporan PAD yang benar, mengingat DPRD juga tidak ingin mengambil keputusan rekomendasi secara sembarangan.
(sog)