BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Beberapa pekan terakhir ini, publik tampaknya dihebohkan perihal pemberitaan dugaan pungli yang terjadi disalah satu perguruan tinggi negeri di Kota Palangkaraya.
Pemberitaan yang diduga didasari atas Press Release bersifat asumtif yang dikirim ke sejumlah media tersebut mendapat klarifikasi serta permohonan maaf yang disampaikan secara langsung oleh Nashir Hayatul Islam, S.H.
Sekitar pukul 11:30 WIB, Nashir bersama dengan kuasa hukumnya Hary Setiawan mendatangi kantor GRH LAW Office di Jl. Sisingamangaraja III Kota Palangkaraya, dengan tujuan untuk memberikan klarifikasi kepada awak media berserta permohonan maaf yang dituangkan dalam sebuah surat pernyataan atas pemberitaan tersebut.
“dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap civitas akademika Universitas Palangka Raya, terkhusus memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Donny Christianto Sebastian, S.H., dan keluarga, mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Prof. Dr. Ir. Yetri Ludang, MP beserta keluarga,” kata Nashir, Rabu (18/01/2023).
Nashir juga tidak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang disembutkan yang akibat dari adanya Press Release yang buat tersebut telah menyebabkan yang bersangkutan merasa dicemarkan nama baik, kredibilitas, kehormatan, harkat dan martabatnya.
Ia juga menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa pemberitaan dengan judul “Kupas Tuntas Ratu Pungli UPR” yang dibuat dan diterbitkan berdasarkan Press Release yang dikonsep sendiri dengan mengatasnamakan donny kristianto, S.H. dan dirikim kepada salah satu jurnalis agar dapat diterbitkan sebagai sebuah berita.
Salah satu mantan mahasiswa Program Pascasarjana UPR 2016 ini juga menyampaikan bahwa Press Release dengan judul “Kupas Tuntas Duta Ratu Pungli UPR (Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P.,) Kebal Hukum di Polda Kalimantan Tengah” tanggal 03 Januari 2022 tersebut dibuat tanpa persetujuan dan kuasa dari Donny Christianto Sebastian, S.H.
“Bahwa apa yang terurai dalam Press Release yang saya buat dengan mengatasnamakan Donny Kristianto, S.H., tersebut adalah sebuah asumsi subyektif saya. bersama ini juga saya sampaikan permohonan agar kiranya berita yang termuat dalam Media dengan judul “Kupas Tuntas Ratu Pungli UPR” dengan memuat foto Prof. Dr. Ir. Yetri Ludang, MP, dapat di takedown sehingga tidak lagi dapat diakses oleh publik secara umum dan tidak menjadi rekam jejak digital dikemudian hari yang dapat diakses setiap waktu dalam mesin pencarian data berbasis online atau Google,” katanya lebih dalam.
Baca Juga : Dugaan Adanya Berita Negatif, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Buat Laporan ke Polisi
Baca Juga : Tanggapan Kuasa Hukum Donny Soal Dugaan Press Release Bersipat Asumtif
Terkait dengan penyampaian klarifikasi serta permohonan maaf tersebut mantan mahasiswa Jurusan Magister Ilmu Hukum ini berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian bisa dicabut sehingga kedepanya bisa dilakukan perdamaian.
“berhubung ini adalah hubungan antara anak didik dan ibu didiknya, Saya memohon kepada Prof. Yetri untuk berbesar hati memaafkan atas kehilapan, kesalahan dan kebodohan saya memberitakaan berita-berita yang kurang benar di media, ini menjadi pelajaran bagi saya untuk kedepanya tidak diulangi lagi,” bebernya lebih dalam.
Mewakili klien Nashir Hayatul Islam, S.H. Hary Setiawan selaku kuasa hukum berharap agar etikat baik yang disampaikan melalu permohonan maaf ini menjadi satu tonggak awal yang positif.
“saya berharap mudah-mudahan permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan baik Donny Christianto Sebastian, S.H. beserta keluarga maupun Prof. Yetri, dan seluruh civitas akademika UPR yang namanya tercatut dipermasalahan ini,” kata Hary.
Ditempat yang sama klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan oleh Nashir Hayatul Islam, S.H. ditanggapi secara langsung oleh Guruh Eka Saputra dan Rusli Kliwon,SH selaku Kuasa Hukum dari Donny Christianto Sebastian, S.H.
Pihakya mengaku prihatin atas permasalahan ini, sehingga nama-nama yang disebutkan dalam berita merasa tercemar harkat dan martabatnya. Dalam kesempatan tersebut mewakili Donny berserta keluarga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarya atas ketidaknyamanan dan kesimpangsiuran informasi berita yang beberapa hari terakhir ini berkembang di tengah masyarakat.
“kami menyampaikan permohonan maaf terkhusus kepada seluruh civitas akademika UPR. Permohonan maaf yang sebesar-besarnya juga kita sampaikan kepada Prof. Dr. Ir. Yetri Ludang, MP beserta seluruh keluarga besarnya, dan permohonan maaf juga kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam surat pernyataan permohonan maaf dari sodara Nashir,” kata Guruh.
Dalam proses laporan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Yetri Ludang, MP kepada aparat kepolisian. Guruh juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap tunduk dan patuh ketika ada surat panggilan dan klarifikasi itu ada, dan menyampaikan keterangan apa adanya.
Dirinya percaya bahwa proses penegakan hukum yang berjalan selama ini berjalan baik, terlebih aparatur penegak hukum punya kredibilitas. Disampaing itu pihaknya sangat berharap agar Prof. Dr. Ir. Yetri bisa membuka hati dan membuka diri untuk dapat menerima permohonan maaf.
“sehingga jalan penyelesaian dengan kekeluargaan bisa terbuka, dan harapan kami akan dicabutnya laporan kepada klien kami,” tutupnya.(a2)