FOTO : Bupati Katingan Sakariyas, saat prosesi pelantikan 14 Pj Kades dan 1 PAW Kades, di aula kantor Bappelitbang Katingan.

Usai Dilantik 15 Pj Kades, Bupati Sakariyas Tegaskan Agar Perhatikan Tugas Dan Fungsi Serta Wewenang

FOTO : Bupati Katingan Sakariyas, saat prosesi pelantikan 14 Pj Kades dan 1 PAW Kades, di aula kantor Bappelitbang Katingan.

 

BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melantik sebanyak 15 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan, bertempat di aula kantor Bappelitbang Katingan, Kamis 29 Desember 2022.

15 Pj Kades tersebut terdiri dari Pj Kades Karya Unggang  atas nama Arifani E, Pj Kades Tewang Rangas  atas nama Ririe Harahap, Pj Kades Tumbang Rondan atas nama Hendro Senas, Pj Kades Rungan Bahekang atas nama Priswadie, Pj Kades Rantau Pandan atas nama Atang dan Pj Kades Tewang Papari atas nama Elet Novenpri.

Kemudian, Pj Kades Kuluk Bali atas nama Irpansyah, Pj Kades Tumbang Mandurei atas nama Alexander Tofan, Pj Kades Bangun Jaya atas nama Agus Dedy Rusiyanto, Pj Kades Kampung Tengah atas nama Mansyah, Pj Kades Luwuk Kanan atas nama Effendi, Pj Kades Tewang Tampang atas nama Diego, Pj Kades Jahanjang atas nama Hendrudi, Pj Kades Tampelas atas nama Soniman dan PAW Kades Tewang Baringin atas nama Sri Yensie.

“Saya ucapkan selamat kepada Pj Kades yang saat ini sudah resmi dilantik dan saya juga berharap agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya,” jelas Bupati Katingan Sakariyas, usai melantik Pj Kades di aula Bappelitbang Katingan, Kamis 29 Desember 2022.

Selain itu dirinya meminta  kepada seluruh Camat agar setelah pelantikan ini segera ditindaklanjuti dengan memfasilitasi serah terima jabatan antara pejabat yang lama dengan yang baru. Termasuk tanda terima aset dan keuangan hal ini untuk menghindari hal — hal yang tidak diinginkan.

Dijelaskan pada tahun anggaran 2022 desa – desa di Kabupaten Katingan telah mendapatkan anggaran alokasi dana desa sebesar Rp. 71. 120. 795.100, – (Tujuh puluh satu miliar seratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah). Untuk Dana Desa sebesar Rp. 129.610.032.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar enam ratus sepuluh juta tiga puluh dua ribu rupiah ).

“Kemudian untuk dana desa di tahun anggaran 2022 ini juga, bahwa pemerintah desa wajib menyediakan anggaran minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai dana desa atau BLT DD sebesar Rp. 300.000,-/KK selama 12 bulan, guna pemulihan ekonomi akibat dampak covid – 19,”jelasnya.

Sakariyas menegaskan kembali kepada Kades dan Pj Kades untuk benar-benar memperhatikan pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa, mulai tanpan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. “Sehingga diharapkan kedepannya desa dalam pengelolaan keuangan desa dapat menjadi mandiri diikuti dengan peningkatan status desa menjadi berkembang, maju dan mandiri,”pungkasnya.

Selain Pj Kades, pelantikan tersenut sekaligus juga dengan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Kamipang, Tasik Payawan, Pulau Malan, Tewang Sangalang Garing, Katingan Tengah, Marikit, Katingan Hulu, dan Bukit Raya.

(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *