BERITAKALTENG.COM, BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menyelesaikan pembahasan Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Daerah setempat, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Barsel, Kota Buntok, Kamis (24/11/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto SH itu mengatakan ada tiga Raperda yakni tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Raperda ini sudah kami bahas, dan memasukan dari beberapa referensi hasil kunjungan kerja kami ke beberapa tempat,” ucap Raden.
Raden menjelaskan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, di mana pihaknya telah berkonsultasi ke BPKP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait bendahara yang memiliki kewajiban menyetorkan anggaran selama 1 x 24 jam.
Terlebih menurutnya, alasan untuk membahas Raperda tentang Retribusi Gedung tersebut atas dasar izin dari Mendagri, kendatipun demikian semua pajak dan retribusi daerah itu dijadikan satu.
“Raperda ini nanti kita akan tingkatkan di Rapat Gabungan Komisi, dan target kita ada 4 Raperda, yaitu satunya Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” pungkasnya.(dn/m4r)