BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan, Tandy Mualim, akan memanggil Kepala Desa (Kades) Tarusan Danun (Ayub Pujianto) dan Bendahara Desa (Abraham Pebro Boy Hope) serta pihak terkait lainnya untuk diminta keterangan.
Pemanggilan ini buntut kekesalan dari masyarakat Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan atas ketidakpuasan terhadap sistem pemerintahan desa nya. Sehingga dilakukanlah aksi Demontrasi agar Kepala Desa dan Bendaharanya di berhentikan dari jabatan, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan, Rabu 12 Oktober 2022.
Aksi demontrasi masyarakat tersebut menyampaikan adanya diduga penyimpangan atau korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2022 oleh Kades dan Bendahara Tarusan Danum.
“Dalam peraturan undang-undang bahwa masyarakat diminta turut aktif untuk mengawasi jalannya pembangunan di desa-desanya. Salah satunya terkait anggaran ADD maupun DD yang di kucurkan oleh pemerintah kepada semua desa agar dapat dipergunakan sebaik mungkin bagi masyarakat desa. Hal ini tentunya sangatlah wajar,” jelas Tandy Mualim.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan sudah melakukan pertemuan dengan koordinator demontrasi. Pihaknya pun sudah menerima laporan terkait adanya diduga penyelewengan dana desa yang ada di Pemerintahan Desa Tarusan Danum.
“Nanti akan kita panggil semua yang bersangkutan terkait permasalahan di Desa Tarusan Danum. Ada beberapa poin yang disampaikan kepada kami agar segera ditindaklanjuti penyimpangan Pembangunan WC, Dana Desa maupun Dana Covid-19. Kurang lebih ada 7 poin dokumen yang diserahkan kepada kami,” jelas Tandy Mualim.
(AS)