
Beritakalteng.com, BUNTOK – Untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam kasus joki vaksin Covid-19 di Kelurahan Buntok Kota pada Selasa (23/8/2022), saat ini penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan sudah memeriksa setidaknya enam orang saksi.
Sebagaimana diterangkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK melalui Kasatreskrim IPTU M. Saladin, untuk sementara berdasarkan hasil pemeriksaan aparat, pelaku mengakui bahwa kejadian ini merupakan yang pertama kalinya keduanya menjadi joki vaksin Covid-19.
“Ya, laporannya sudah diterima.
Kedua pelaku sudah diperiksa, sementara pemeriksaan ke saksi-saksi lainnya,” terang Saladin kapada awak media melalui pesan singkat, Rabu (24/8/2022).
“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan baru kali ini, kebetulan kedua pelaku bekerja di tempat yang menyuruh,” ungkap Kasat menambahkan.
Sementara itu, lanjut Saladin lagi, saat ini polisi belum bisa menentukan kasus ini apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak, karena masih memerlukan keterangan dari saksi ahli.
“Sementara semua masih jadi saksi, ada 6 saksi yang sudah diperiksa. Nanti kita update lagi ya, karena masih butuh keterangan saksi ahli,” tukasnya.
Informasi yang diperoleh, terbongkarnya upaya KR (49) dan NG (23) untuk menjadi joki vaksin itu, berawal dari kecurigaan petugas yang melakukan pengecekan atau skrining terhadap setiap peserta vaksinasi.
“Kejanggalan pertama kali diketahui dari KR. Saat dilakukan skrining, dia menunjukkan sertifikat vaksin milik seseorang berinisial KP yang tertera tahun lahirnya pada 2008. Sementara secara fisik, dia (KR) terlihat jauh lebih tua,” beber salah satu sumber yang juga hadir pada saat vaksinasi berlangsung.
Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas kemudian menanyai lebih lanjut kepada KR, apakah betul sertifikat vaksin itu milik dirinya atau orang lain. Hingga akhirnya KR pun mengaku bahwa dirinya diminta oleh seseorang untuk menggantikan sebagai peserta vaksinasi.
Lebih mengejutkan, KR ternyata tak sendiri. Dia bersama seorang rekannya yakni NG.
Tak jauh berbeda dengan KR, NG membawa sertifikat vaksin milik seseorang berinisial SW yang dari sisi usia justru lebih tua dari dirinya.
Setelah dilakukan interogasi awal, kedua emak-emak tersebut kemudian mengaku bahwa mereka disuruh seseorang berinisial HU untuk menggantikan istri dan anaknya, yakni SW dan KP mengikuti vaksinasi Covid-19. Dengan alasan, SW dan KP akan melakukan perjalanan udara.(Sebastian)