
BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak besar swasta perusahaan kepala sawit dan pertambangan ditekankan, agar mengutamakan masyarakat lokal sebagai karyawannya.
“Kami kembali mengingatkan kepada setiap PBS yang melakukan investasi di wilayah Kotim ini agar benar-benar memperhatikan tenaga kerja lokal,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Khozaini.
Disebutkan Politisi Partai Hanura tersebut, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, menjadi dasar dan acuan PBS.
“Kalau masih ada PBS yang tidak mentaati aturan tersebut maka ada sanksi pidananya, juga ada sanksi denda administrasi dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melanggar aturan tersebut,” tegas Khozaini.
Ia menjelaskan, sejauh ini penerimaan terhadap masyarakat atau karyawan lokal hampir diseluruh PBS yang ada di Kotim ini masih tergolong sangat minim. Hal ini menurutnya perlu adanya upaya secara khusus dari instansi terkait yakni dinas teknis untuk melakukan evaluasi kepada setiap perusahaan yang ada di daerah.
“Dinas yang berkaitan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS tersebut, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut,” pungkasnya.(tbk)