
BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi mengingatkan, agar pihak perusahaan besar swasta (PBS) di daerah, bisa patuh atas kewajibannya untuk membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Masalahnya sejapuh ini masih banyak PBS khsusnya perkebunan kelapa sawit yang belum membayar BPHTB yang cukup besar,” tegas Abadi.
Disampaikannya, dari cacatan pihaknya, setidaknya ada 17 perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya tersebut dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat tanah bangunan dengan nilai BPHTB Yang Harus dibayar Rp.551.376.022.800, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” kata Abadi.
Abadi menekankan, apabila hal ini PBS tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB tersebut, maka dinilai akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerna kehadiran investasi justru dinilai tidak menguntungkan bagi daerah.
“Karena ini juga potensi pendapatan asli daerah, kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim ini,” sebutnya..
Abadi menuturkan, pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan bisa menargetkan perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan itu sendiri secara maksimal. Sehingga pihak terkait menurutnya, perlu melakukan langkah untuk melakukan pengecekan secara bersama dengan pihak legislatif yang membidangi hal tersebut.(tbk)