
BERITAKALTENG.COM, GUNUNG MAS- DPRD Kabupaten Gunung Mas mendorong terciptanya memorandum of understanding (MoU), antara Pengadilan Negeri (PN) Kurun dan beberapa organisasi pemerintah daerah setempat.
Hal itu agar menguatkan proses penegakan hukum dan mewujudkan azas peradilan secara cepat dan transparan untuk para penyandang disabilitas.
“Ada lima OPD di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang telah ada MoU dengan PN Kurun. Karena itu kami sangat mengharapkan itu mampu mewujudkan azas peradilan secara cepat serta transparan bagi para penyandang disabilitas,” ucap Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, Kamis (21/7/2022).
Adapun yang telah melaksanakan MoU tersebut jelas Akerman, antara lain Disdikpora, Dinkes, Dinsos, DP2KBP2A dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Setidaknya dengan MoU ini sebagai upaya menguatkan proses penegakan hukum ke masyarakat lebih cepat dan maksimal,” tambahnya lagi.
Disisi lain lanjut Akerman, melalui MoU setidaknya bisa memberikan proses pemahaman kesederhanaan hukum secara bersama-sama serta memudahkan koordinasi antara OPD dan SLB yang ada di Kurun.
Ketua PN Kurun Bukti Firmansyah menuturkan, pihaknya bertekad meningkatkan kualitas pelayanan yang berkeadilan bagi penguna prapradilan yang ada di wilayah Kabupaten Gumas. Sehingga, peningkatan dipable akan terbuka serta peningkatan mutu.
“Artnya PN Kurun juga turut mewarnai kemajuan dari kabupaten Gumas. Ini semua juga sebagai komitmen PN dan Pemkab Gumas,”tandasnya. (sst/sog)