BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan dua rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Dra Rinie pada rapat yang digelar Senin 18 April 2022, terkait dugaan melecehkan terhadap lembaga legislatif oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Diana Setiawan melalui media sosial yang sempat viral di dunia maya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotim, Faisal Damarsing mengatakan, ada dua rekomendasi dari rapat hari itu yaitu meminta Asisten I Diana Setiawan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial, media massa dan tertulis kepada DPRD dan meminta asisten I dicopot dari jabatannya.
“Kami mempertanyakan dua rekomendasi tersebut kerena sudah lebih satu bulan rekomendasi tersebut belum dilaksanakan, bahkan rekomendasi permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial, media massa dan tertulis kepada DPRD hingga saat ini belum kami terima,” kata Faisal Damarsing, Selasa (31/5/2022).
Dirinya juga meminta kepada Bupati Kotim, H. Halikinnor untuk menindak lanjuti dua rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten pada saat rapat kemarin, Karena hingga saat ini rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh yang bersangkutan dan juga meminta Bupati segera menonaktifkan pejabat asisten I tersebut.
“Kami meminta agar Bupati dapat menindak lanjuti dua rekomendasi telah disampaikan DPRD Kabupaten Kotim, karena hingga saat ini rekomendasi itu belum dilaksanakan dan kami juga meminta pejabat tersebut juga harus segera dinonaktifkan,” ujar Paisal.
Hal yang sama juga disampaikan Sekertaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Kurniawan Anwar dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M.Abadi, menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Kotim sudah mengeluarkan rekomendasi agar Diana dicopot dari jabatannya demi menjaga hubungan baik eksekutif dengan legislatif. Namun sampai sekarang rekomendasi itu belum didirealisasikan oleh pejabat itu sendiri.
“Kami akan terus menagih realisasi rekomendasi sanksi pencopotan jabatan Asisten I itu, dan juga permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial, media massa dan tertulis kepada DPRD karena hingga saat belum kami terima, apakah ada niat baik untuk minta maaf atau tidak, hingga satu bulan lebih belum juga disampaikan kepada kami,” ujar Abadi yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotim.
Menurutnya, rekomendasi sanksi itu merupakan buah kekecewaan dari 40 anggota DPRD Kabupaten Kotim karena seakan-akan DPRD tidak ada marwahnya lagi di hadapan pejabat tersebut. Demi harmonisasi dan stabilitas pemerintahan, rekomendasi pencopotan mutlak harus dilaksanakan.
”Meskipun kami sudah memaafkan, suka tidak suka dan mau tidak mau hal itu harus dilakukan dan dilaksanakan. Jangan sampai rekomendasi itu diabaikan, karena akan melegitimasi ucapan oknum Asisten I ini, persoalan ini sudah menyangkut marwah lembaga, maka harus ada konsekuensi yang diterima oleh oknum pejabat tersebut agar menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak meremehkan lembaga ini lagi,” tutunya. (bm/arl)