BERITAKALTENG.com – KUALA PEMBUANG – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan sepakat untuk menetapkan dan menjadwalkan agenda paripurna penyampaian hasil reses dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2022.
“Berdasarkan hasil Banmus untuk agenda paripurna penyampaian hasil reses kita sepakati dijadwalkan pada tanggal 7 Maret,” kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
Lanjut dia menambahkan bahwa, paripurna penyampaian hasil tersebut harus diagendakan yaitu melalui Badan Musyawarah agar kegiatan yang dilaksanakan itu mempunyai legalitas.
“Karen memang seluruh rekan-rekan kita telah melaksanakan reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing pada bulan Januari lalu, sehingga ini harus kita paripurna,” tandasnya.
Seperti diketahui, penetapan agenda paripurna tersebut berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Banmus yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat dalam rangka membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Seruyan masa persidangan II tahun sidan 2021-2022 yang dilaksanakan Senin (21/2). (tri/arl)