Beritakalteng.com, BUNTOK – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Selatan menegaskan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap beberapa aktivitas bongkar muat yang diduga tidak memiliki perizinan alias ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, kepada awak media usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dishub Barsel di Buntok, Kamis (3/2/2022).
Dikatakan oleh politisi PDI Perjuangan itu, RDP ini adalah untuk membahas masalah adanya dugaan aktivitas bongkar muat ilegal di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
“Karena masyarakat mempertanyakan juga terkaot izinnya, karena yang ada izinnya itu di Jelapat, kok kenapa ada di Danau Sadar?” pertanyakan Ensilawatika.
Ia meminta supaya Dishub jangan lagi kecolongan dan setiap kegiatan apapun yang menyangkut perhubungan bisa terus dipantau dan dimonitoring, agar tidak ada lagi kegiatan ilegal yang dibiarkan lolos dari pengawasan.
“Makanya kami minta kepada Dinas Perhubungan untuk memonitor lagi, karena itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Supaya lebih diperhatikan lagi, agar jangan sampai kecolongan lagi terkait bongkar muat yang tidak ada perizinannya seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Dishub Barsel, Daud Danda menegaskan bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada pengelola bekas pelabuhan bongkar muat yang ada di Danau Sadar.
“Ada surat kami, tidak boleh melakukan kegiatan lagi tanpa ada koordinasi dengan Instansi terkait. Karena yang kami bina adalah (pelabuhan) Jelapat. Jadi kalau dia mau melakukan (aktivitas) disitu harus berkoordinasi dengan instansi terkait dulu!” tukasnya.
Namun, diterangkan Daud lagi, perusahaan yang melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Danau Sadar tersebut tidak dikenakan sanksi sebab sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 2 Tahun 2015.
“Karena kemaren itu sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015, tetap kita perlakukan (pungutan retribusi) dan dia (perusahaan) sudah membayar, jadi ada PAD kita,” terangnya.
Selain itu, beber dia lagi, Dishub Barsel memberikan toleransi kepada pihak perusahaan, dengan alasan bahwa perusahaan dimaksud terpaksa melakukan bongkar muat di Barsel dikarenakan situasi banjir besar yang menyebabkan putusnya Jalan Trans Kalimantan ruas Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
“Kenapa kemaren (diberikan izin), karena ada surat Bupati Pulang Pisau yang memungkinkan kalau dia (sedang) dalam keadaan kahar atau bencana alam. Karena di sana ada bencana alam, jadi dia tidak bisa lewat, sehingga memungkinkan mereka kesini,” jelas Daud.
“Dan juga di PP Nomor 61 tahun 2009 pasal 240 memungkinkan untuk itu. Jadi kita tidak bermasalah lah. Tapi untuk kedepan kita harus berkoordinasi dan aturan harus diperjelas ya,” pungkasnya.(Sebastian)