FOTO : Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso.

Dua Raperda Dibahas Ulang, Ini Tanggapan Bima Santoso

FOTO : Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso.

 

BERITAKALTENG.comSAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna terkait pidato bupati tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) perusahaan daerah pasar dan penyampaian dari Bapemperda DPRD Kotim tentang satu Raperda inisiatif dewan tentang produk unggulan. Terkait Raperda Perusahaan Daerah Pasar di Kotim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangannya mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyusun tentang pembentukan perusda pasar.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Kabupaten Kotim merupakan salah satu bagian yang belum dikelola secara maksimal adalah terkait pengelolaan pasar. Mengingat pasar merupakan pusat perekonomian dan pusat transaksi jual beli bagi masyarakat, sehingga menjadi salah satu potensi bagi peningkatan perekonomian daerah,” kata Sekretaris Fraksi PKB Bima Santoso saat menyampaikan pendapatnya terkait Raperda perusda pasar, Selasa (12/10/2021).

Menurut dia, kemajuan dan peningkatan pengelolaan pasar menggambarkan kemajuan suatu daerah, sehingga pengelolaan pasar perlu dilakukan secara maksimal, tujuan pembentukan perusahan umum daerah pasar di Kabupaten Kotim sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

“Pembentukan pasar itu harus memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dengan terselenggaranya pengelolaan pasar yang profesional dan sebagai penunjang kebijakan serta program pemerintah daerah di bidang perekonomian dan perdagangan,” ucap Bima.

Selain itu, Bima juga mengatakan, menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan fungsinya yang berperan dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok, serta memperoleh keuntungan bagi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Terkait satu buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotim tentang produk unggulan dilanjutkan ke proses pembahasan hingga penetapan pada tahun 2021, alasan yang mendasari pengajuan Ranperda tersebut adalah produk unggulan adalah produk yang potensial dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) lokal yang berorientasi pasar dan ramah lingkungan. sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global.

“Saat ini beberapa produk unggulan di Kabupaten Kotim adalah kelapa sawit, karet, kelapa, rotan, nanas, perikanan dan lain sebagainya, dan potensi lahan didaerah ini masih belum dimanfaatkan sepenuhnya bagi pengembangan komoditas pertanian, untuk dapat mencapai ketepatan pengembangan komoditas pertanian baik pilihan wilayah maupun jenis tanamannya,” ujar Bima.

Dia menyampaikan. Berdasarkan beberapa hal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada dasarnya menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda perusahaan daerah pasar dan Raperda produk unggulan, dengan adanya Raperda perusda pasar itu nanti wajib memajukan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga meminta Raperda tersebut dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi riil saat ini, yang mana kondisi sector pengembangan produk unggulan daerah belum maksimal, sehingga perlu didorong dalam peningkatannya, dan pemerintah daerah harus mendorong dan memfasilitasi desa-desa dalam mengelola produk unggulan di masing-masing daerah, agar setiap zona wilayah memiliki sektor unggulan masing-masing yang dapat diproduksi secara mandiri,” tutupnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *