Dinilai Belum Sesuai Aturan, DPRD Minta Eksekutif Mereviu Kembali RAPBD 2022

Foto : Rapat pembahasan KUA-PPAS, Jumat (8/10/2021) seluruh anggota DPRD Barsel sepakat meminta TAPD untuk mereviu kembali RAPBD Barsel tahun 2022.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Dinilai perlu perbaikan, DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat agar mereviu kembali rancangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran sesaat seusai pelaksanaan rapat pertama pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Barsel Tahun 2022 antara Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD setempat, Jumat (8/10/2021).

Dikatakan Farid, permintaan untuk mereviu kembali struktur anggaran tersebut, disampaikan legislatif kepada eksekutif berkaitan dengan adanya temuan bahwa laporan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang diestimasi oleh TAPD Tahun 2020 ternyata lebih besar dibandingkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Disitu memang ada beberapa hal yang harus direviu oleh kawan-kawan eksekutif, yang pertama adalah SiLPA tahun lalu, itu harus dihitung betul-betul lah! Jangan seperti yang (tahun) kemaren, itu sekian, ternyata hasil audit BPK lebih kecil, mabuk mencari duitnya untuk membayarnya!” beber politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, bongkar Farid lagi, legislatif juga menolak adanya permintaan dari eksekutif yang berencana untuk kembali berutang dengan pihak ketiga untuk menutupi kekurangan dalam struktur APBD tahun 2022, sebab hal tersebut kata dia lagi, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Sebab, saat ini Barsel masih memiliki utang dengan pihak ketiga sejumlah Rp50 milyar atau senilai 5 persen dari total APBD tahun 2021 sebesar Rp900 milyar lebih atau lebih besar daripada ratio utang yang diatur dalam perundang undangan.

“Kemudian yang kedua, mereka (TAPD) ini hendak berutang lagi, (sedangkan) ketentuan mengatakan tidak boleh, tertutup peluang (berutang) itu. Jadi kita minta mereka pelajari kembali dan katanya mau dikonsultasikan dengan pusat, silahkan lah kalau begitu,” tukasnya.

Sementara itu, untuk waktu pelaksanaan pembahasan sendiri, diakui oleh Farid semua itu tergantung dari eksekutif.

“Sepanjang mereka (TAPD) mengikuti aturan, seminggu pun bisa selesai. Yang kita tidak bisa itu kan, kalau mereka tidak sesuai aturan, itu persoalannya,” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *