BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), saat ini sudah memiliki Perda Jaminan Produk Halal dan Higenis. Anggota Komisi II DPRD Kotim, Megawati, menyebut perda tersebut merupakan bentuk toleransi.
Menurut Politisi Partai Amanat Nasional ini, Perda tersebut menjadi perlindungan hukum bagi umat Islam mendapatkan produk halal.
“Perlu kita pahami bersama bahwa raperda ini bukan menciptakan ketidakharmonisan, bukan anti toleransi dan bukan SARA,” ujarnya, Rabu (4/8/2021).
Ia menilai, makanan dan minuman serta obat-obatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Makanan juga merupakan komoditi yang sangat luas dan penuh persaingan bisnis.
Tak jarang terjadi manipulasi karena kuatnya persaingan bisnis makanan dan minuman. Berbagai produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis, ini meresahkan. Masyarakat perlu informasi sebelum membeli dan mengkonsumsi makanan dan minuman.
Perda ini akan menjadi jembatan bagi semua pihak seperti pedagang, pengusaha, produsen makanan dan masyarakat untuk bersama-sama saling menghargai keberagaman masyarakat yang multietnis dan multi agama.
Ia juga mengatakan perda ini tidak menghalangi penjualan makanan yang tidak halal. Pedagang atau produsen makanan yang bahan dan alat serta prosesnya tidak halal diharapkan secara sadar dan sukarela untuk mencantumkan label tidak halal, baik dalam kemasan produk, di depan restoran dan kafe serta warung makanannya sebagai bagian dari saling menghargai dan menghormati menjalankan agama masing-masing.
“Kami berharap perda ini tidak hanya peraturan semata namun juga mendorong tumbuhnya pengawasan produk halal dan higienis sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta mendapatkan perlindungan demi generasi sekarang dan mendatang,” demikian dia. (arl)