FOTO : Sekretaris Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Darmasing.

Lindungi Konsumen Melalui Perda Produk Halal dan Higienis

FOTO : Sekretaris Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Darmasing.

BERITAKALTENG.com SAMPIT –  Peraturan daerah (Perda) tentang Produk Halal dan Higienis merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Darmasing.

“Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kotim, pengaturan terhadap penataan dan pengawasan produk halal dan higienis adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi umat muslim pada khususnya dan seluruh masyarakat Kotim pada umumnya,” terang Faisal.

Menurut Paisal, perlindungan kepada mayarakat itu tanpa dilihat dari asal agama dan golongan tertentu. Serta diharapkan nantinya pengaturan yang utama adalah berkaitan dengan objeknya yaitu produk halal, selain itu produk yang memenuhi standar higienis.

Ia juga menyampaikan, banyak peredaran produk yang tidak jelas status kehalalan dan kehigienisannya, baik produk yang dari dalam maupun produk dari luar, bahkan tercampur produk yang halal dan non halal.

Persoalan ini, kata dia, akan berdampak pada timbulnya kerisauan dikalangan masyarakat, khususnya bagi umat muslim.

Namun demikian, diharapkan pengaturannya bukan saja diperuntukkan bagi umat muslim, tetapi bagi seluruh warga masyarakat di Kotim. Pasalnya, bukan hanya semata produk halal melainkan juga bagi produk yang higienis.

“Mengingat bahwa berkaitan dengan produk halal, yang sampai saat ini belum kami temukan UU yang secara khusus mengaturnya, melainkan masih tersebar dalam beberapa peraturan dan perundang-undangan,” tandasnya.

Sehingga, sampai sekarang mengenai menjamin produk halal masih bersifat suka rela, bukan bersifat kewajiban, karena itu pihaknya sepakat dengan adanya Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda. (ARL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *