Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dalam upaya peningkatan mutu dan mengembangan penyelenggaran Tri Dharma Perguruan Tinggi. Universitas Palangka Raya (UPR) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menandatangani nota kesepahaman bersama, Rabu (30/6/2021).
Adapun poin-poin singkat nota kesepahaman bersama tersebut meliputi Pendidikan, dan pelatihan bidang penelitian, dan pengembangan hukum.
Kerjasama penyuluhan dan penerangan hukum, pengkajian hukum yang dilakukan oleh mahasiswa UPR di Kejaksaan Tinggi Kalteng.
dan Bidang Perdata dan Tatausaha Negara Kejati Kalteng bersedia memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain kepada pihak UPR.
Berkenaan dengan kerjasama tersebut, Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya, SH, M.Hum menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak UPR.
“Mudah-mudahan niatan baik dari pak rektor UPR dapat sinergi dengan kami, terima kasih atas kepercayaan mudahan hasil kesepakatan ini dapat dijalankan dengan baik,” kata Imam dalam sambutannya.
Kendati demikian ujarnya menambahakan bahwa kegiatan kerjasama ini tidak hanya sebatas seremonial saja. Akan tetapi dapat ditindaklanjuti dengan adanya surat kuasa khusus yang diberikan pihak UPR untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas kedepan.
Tentunya dalam rangka pertukaran mahasiswa dari UPR ke Kejati Kalteng. Kendati kedepannya pihak Kejati Kalteng tidak bisa menampung mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan diluar kampus.
Namun pihaknya tentunya akan menyebarkan mahasiswa di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di 14 kabupaten/kota di Kalteng.
Disisi lain, Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE, MSi menyampaikan ucapan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Berdasarkan atas kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. UPR saat ini menerapakan sistem Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar.
Yakni memberikan kesempaatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.
“semua mahasiswa hanya mengambil teori 5 semester didalam kampus. Sementara 2 semester harus mengikuti perkuliahan diluar kampus,” kata Andrie yang ketika itu ditemani sejumlah jajaranya.
Dirinya juga menyampaikan, dengan adanya kerjasama yang sudah terjalin tersebut, Dekan Fakultas Hukum (Dr.H.Suriansyah Murhaini, SH, MH.red) dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, (Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D.red) yang turut hadir,
Sudah bisa memprogramkan sekaligus menyampaikan kepada Dekan yang lain untuk mempersiapkan mahasiswanya yang akan mengambil 2 semester terakhir menjelang penyelesaian pendidikan dalam mengikuti perkuliahan di luar kampus.
“nilainya nanti akan diberikan oleh stakeholder tempat mereka berkuliah dan pihak UPR. Tentunya kerjasama atau MoU ini merupakan payung hukum. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini bisa memberikan manfaat dalam mengembangkan SDM di indonesia khususnya di Kalteng,” bebernya.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini kembali berharap bahwa dengan adanya dukungan dan doa seluruh stakeholder yang ada, UPR kedepan bisa memperoleh akreditasi internasional.
Untuk merealisasikan kerjasama tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR), Dr. H. Suriansyah Murhaini menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mempersiapkan perjanjian kerjasama Fakultas Hukum dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
“tentu kedepanya mahasiswa khususnya di Fakultas Hukum UPR bayak yang berminat untuk mengikuti kegiatan diluar kampus dalam mengembangkan ilmu hukumnya,” kata H.Suriansyah.
Dirinya juga berharap, Jaksa-Jaksa yang belum S2 Ilmu Hukum dapat masuk dan mengambil S2 Ilmu Hukum di UPR. Tidak hanya itu, selain kerjasama yang sudah terjalin saat ini.
Kedepan Fakultas Hukum UPR juga akan melakukan sejumlah kerjasama yang lain, salah satunya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dengan Jaksa Pengacara Negara yang dimiliki oleh pihak Kejasaan. Sehingga kedepa, lembaga-lembaga yang ada di Fakultas Hukum UPR dapat lebih maksimal lagi.(a2)