FOTO : Ketiga koordinator aksi damai ketika menyerahkan surat pernyataan tolak angkutan perusahaan tambang, kebun dan hasil kayu melalui jalan umum kepada Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar di gedung DPRD setempat, Senin (28/6/2021).
FOTO : Ketiga koordinator aksi damai ketika menyerahkan surat pernyataan tolak angkutan perusahaan tambang, kebun dan hasil kayu melalui jalan umum kepada Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar di gedung DPRD setempat, Senin (28/6/2021).

Setop Angkutan Perusahaan Lalui Jalan Umum, Warga ‘Geruduk’ Kantor Wakil Rakyat

 

FOTO : Ketiga koordinator aksi damai ketika menyerahkan surat pernyataan tolak angkutan perusahaan tambang, kebun dan hasil kayu melalui jalan umum kepada Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar di gedung DPRD setempat, Senin (28/6/2021).
FOTO : Ketiga koordinator aksi damai ketika menyerahkan surat pernyataan tolak angkutan perusahaan tambang, kebun dan hasil kayu melalui jalan umum kepada Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar di gedung DPRD setempat, Senin (28/6/2021).

 

BERITAKALTENG.COM – KUALA KURUN – Aksi damai kelompok warga Gunung Mas yang menolak aktifitas truk angkutan perusahaan di jalan umum disambut jajaran anggota DPRD Gunung Mas, Senin (28/6/2021) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Yepta Diharja dan Epra Yitno selaku koordinator aksi menyampaikan keluhan masyarakat dan membacakan enam poin pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar dan seluruh komisi DPRD setempat.

“Hari ini Senin 28 Juni 2021 kami sebagian kecil masyarakat Gunung Mas melakukan aksi demontrasi damai dengan tujuan kantor DPRD Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Yepta, Senin (28/6/2021).

Adapun enam poin tuntutan warga yang dibalut dalam surat pernyataan sikap tersebut, yakni :
1. Penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 7 Tahun 2012 dalam hal berlalu lintas di jalan umum.

2. Mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan yang melewati jalan umum sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan membuat jalan khusus untuk mereka lewati.

3. Mendesak Polri menindak kendaraan-kendaraan angkutan hasil produksi perusahaan yang masih beroperasional di jalan umum berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009.

4. Meminta dan menuntut pemerintah agar tidak memberikan ijin kepada pihak perusahaan untuk mengangkut hasil produksi perusahaan melewati jalan umum.

5. Meminta pemerintah segera merevitalisasi kerusakan-kerusakan jalan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

6. Meminta pemerintah segera melakukan pengaspalan di daerah-daerah pemukiman penduduk, agar dampak dari debu jalan tidak menggangu aktivitas perekonomian masyarakat.

Diakhir paparannya, Yepta memohon para wakil rakyat Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Polres Gunung Mas berpihak kepada masyarakat.

“Kami berharap jajaran eksekutif, legislatif dan yudikatif turut merasakan apa yang masyarakat rasakan. Serta bertindak berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah daerah untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” pesannya.

Dalam penyampaian pernyataan sikap ini masyarakat memberikan tenggat waktu dua bulan untuk DPRD dan Pemkab Gunung Mas menyelesaikan tuntutan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Epra Yitno menambahkan bahwa apabila dalam waktu dua bulan setelah aksi ini tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut, maka pihaknya bakal melakukan aksi lanjutan. Dalam aksi lanjutan tersebut bakal menggandeng jumlah massa yang lebih banyak. Kelompoknya juga berencana mengumpulkan petisi / dukungan masyarakat Gunung Mas secara manual maupun Daring.

“Tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan tindakan penutupan jalan (pemortalan), khusus untuk truk angkutan produksi tambang, kehutanan dan perkebunan,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar yang pimpin rapat dengar pendapat (RDP) tersebut menerima dan berjanji bakal segera menindaklanjuti tuntutan warganya tersebut.

“Aspirasi masyarakat ini akan kami bawa ke provinsi untuk dibahas bersama, sebab status jalan tersebut adalah wewenang Pemprov Kalteng,” ujarnya. (tu/sog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *