Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Peninggalan Suku Dayak yang berpotensi menjadi cagar budaya di Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kuwu Senilawati, banyak peninggalan bersejarah Suku Dayak di Desa Keruing yang perlu perhatian pemerintah.
“Saat Komisi III melaksanakan kunjungan ke Desa Keruing dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat disana, kita melihat langsung peninggalan-peninggalan bersejarah dari Suku Dayak yang perlu perhatian dan pemeliharaan,” kata Kuwu Senilawati, Sabtu (26/6/2021).
Diantaranya seperti tiang bendera yang masih berdiri sejak zaman penjajahan belanda, serta rumah Ha’i yang didalamnya terdapat berbagai macam benda-benda khas Suku Dayak.
Pihaknya juga mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat setempat, bahwa sempat berdiri kedamangan Keruing yang turut serta memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melawan penjajah.
Situs bersejarah di Desa Keruing telah tergerus waktu karena kurangnya perhatian serta minimnya anggaran pemeliharaan dari pemerintah setempat.
melalui kunjungan komisi III DPRD Kalteng ke Desa Keruing, diharapkan pemerintah Kotim bisa memberikan perhatian dan melakukan pemeliharaan terhadap peninggalan bersejarah Suku Dayak di Desa Keruing.
“Kita melihat bahwa pondasi bangunan disana terbuat dari kayu ulin. Namun karena tergerus waktu, kayu ulin tersebut ada yang terlepas dari bangunan dan beberapa mengalami pelapukan.
“Oleh karena itu, Komisi III mendorong agar pemerintah segera turun tangan untuk merevilatisasi peninggalan bersejarah di Desa Keruing, melalui anggaran pemeliharaan,” bebernya.
Kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya yang saat ini masih dibahas, diharapkan mampu memaksimalkan kinerja pemerintah khususnya Disbudpar Kalteng, dalam memelihara serta menjaga kelestarian situs bersejarah dari Suku Dayak di Bumi Tambun Bungai.
Komisi III sangat mendukung agar situs bersejarah Suku Dayak di Kalteng bisa terus terpelihara dan terjaga kelestariannya.
“melalui Raperda Cagar Budaya, diharapkan pemerintah bisa merealisasikan hal tersebut dengan maksimal, karena yang namanya situs bersejarah, sangat penting dilihat generasi muda supaya mengenal tonggak budaya dan akar dari Suku Dayak,” tutup politisi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.(a2)