Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dibutuhkan banyak reperensi baik data, informasi dan kondisi riil dilapangan dalam melahirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) H. Achmad Rasyid, pembahasan Raperda pengelolaan DAS ini harus teliti dan akurat.
“saya usulkan tim menyurati Pemprov Kaltim atau Kalbar meminta informasi ataupun data dalam hal pengelolaan DAS di wilayah tersebut,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng ini, Rabu (23/6/2021)
Dengan alasan katanya, dua wilayah tersebut kultur sungai dan tanahnya hampir sama dengan di Kalimantan Tengah.
Kendati tim Pansus tidak bisa kunker secara langsung ke dua wilayah tersebut. Namun diharapkan melalui surat pihaknya memiliki gambaran dalam pengelolaan DAS.
“Gambaran awal di benak saya, DAS itu hanya mencakup wilayah sungai saja, ternyata berdasarkan penjelasan pihak balai pengelolaan DAS Kahayan, bahwa DAS itu melingkupi hal yang lebih luas lagi tidak hanya semata-mata aliran sungai saja,” katanya menambakan.
Rasyid yang juga anggota Komisi IV membidangi pembangunan DPRD Kalteng ini juga sepakat dengan rekan-rekannya bahwa tim pansus harus juga turun ke lapangan melihat kondisi daerah aliran sungai (DAS) di sejumlah kabupaten.
Oleh karena itu, menurut Rasyid, sangat penting bagi mereka soal data mana saja yang masuk dalam pengelolaan DAS saat ini.
Prinsipnya ucap dia, lahirnya Perda Pengelolaan DAS nanti bisa berdampak positif untuk menjaga ekosistem alam agar tidak rusak dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami juga harapkan Perda ini nanti berdampak positif bagi daerah dan masyarakat,” pungkas wakil rakyat asal pemilihan Kalteng IV Kabupaten Barsel, Bartim, Barut dan Murung Raya ini.(a2)