Beritakalteng.com, BUNTOK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan membenarkan, telah mengucurkan dana sebesar Rp1,7 milyar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Tahun 2021 yang digunakan untuk pembiayaan dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Hal ini, dijelaskan oleh Kepala BPKAD Barsel, Akhmad Akmal, disebabkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis) diterbitkan pascapenetapan APBD tahun 2021.
“Kalau tidak salah Juklak dan Juknis Vaksinasi itu keluar bulan Desember 2020, sedangkan kita pada tanggal 30 November 2020 sudah mengetok (penetapan APBD) di Dewan,” terang Akmal, saat ditemui di Kantornya, Selasa (30/3/2021).
“Jadi kita tidak tahu kemana kita meletakan anggaran terkait Covid-19? Ya di BTT akhirnya,” akuinya.
Kemudian dijelaskan dia lagi, dana tersebut bukan digunakan untuk membeli vaksin, namun merupakan dikeluarkan untuk membiayai dukungan penyelenggaraan vaksinasi.
“Tidak ada untuk beli vaksin BTT yang sudah dikeluarkan itu,” ungkapnya.
Pasalnya, sambung Akmal lagi, sesuai dengan juklak dan juknis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan vaksinasi yakni menyediakan sarana dan prasarana, biaya transportasi pengiriman vaksin ke pos-pos pelaksanaan vaksinasi, insentif tenaga kesehatan (nakes) dan lain sebagainya.
“Ada untuk sarana prasarana, untuk pendingin, untuk petugas, untuk pengantaran vaksin. Sementara itu, selama karena juklak dan juknis ya tidak ada, di Dinas Kesehatan tidak juga menganggarkan untuk itu,” jelasnya.
Maka dari itu, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Pandemi Covid-19, Pemda kemudian mengambil langkah untuk menggunakan BTT sebagai dana pembiayaan dukungan vaksinasi tersebut.
“Jadi asumsi BTT ini, karena Covid-19 ini masih merupakan bencana, jadi masih bisa. Karena asumsinya status bencananya masih gitu. Karena sesuai Kepres Nomor 12 itu, selama status darurat bencananya itu belum dicabut, berarti masih darurat bencana,” tukas Akmal.
“Ya memang kalau kita bandingkan kaya banjir maupun karhutla, biasa Bupati saja yang menetapkan. Nanti kalau sudah selesai, cabut lagi Perbupnya. Jadi karena kita tidak pernah mengalami pandemi yang berkepanjangan ini, jadi di Kepres sendiri mengatakan bahwa selama belum dicabut, status bencana itu sendiri masih berlanjut,” timpalnya.
“Jadi terkait penggunaan BTT untuk dukungan vaksinasi, dasar hukumnya itu,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 84 Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020, diperintahkan bahwa pemerintah daerah, baik Gubernur, Walikota dan Bupati turut bertanggung jawab dalam hal perencanaan, tempat penyimpanan, pendistribusian vaksin, penyediaan tenaga medis, tempat pelaksanaan, keamanan, pelaksanaan, sosialiasi serta menggerakkan masyarakat dan evaluasi hasil vaksinasi.(Sebastian)